HEADLINE
Kalsel Resmi Terapkan PPKM, Berikut 7 Kegiatan Masyarakat yang Dibatasi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah mengeluarkan surat instruksi ihwal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten kota se-Kalsel.
Dalam isi surat instruksi bernomor Nomor 01 Tahun 2021 itu, Gubernur memaparkan pertimbangan, mengapa PPKM perlu diterapkan di Kalsel. Salah satunya, angka kematian akibat Covid-19 yang masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,7 persen, hingga pada 9 Januari.
Di tambah lagi penambahan kasus positif virus corona di Kalsel, yang rata-ratanya masih tinggi di atas 5 persen dan percepatan pertumbuhan kasus baru meningkat.
“Untuk itu perlu upaya mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, diperlukan langkah-langkah sistematis dan strategis dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai ditingkat RT/RW,” ujar Sahbirin Noor.
Berikut 7 poin penting dalam penerapan PPKM di seluruh Kabupaten Kota se-Kalsel;
a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
c. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 20.00 WITA,
e. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
f. Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. Mengijinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara daring/online.
(Kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Cell
-
Kaleidoskop 20243 hari yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Sinergi Pelayanan Antar Proses Bisnis, PLN UIP3B Kalimantan Gelar Customer Gathering 2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Banjarmasin Dilanda Banjir Rob, Jalan Kampus ULM Tergenang
-
Lifestyle3 hari yang lalu
BRI Permudah Investasi dengan Fitur Tabungan Emas Digital di BRImo
-
Lifestyle2 hari yang lalu
BRI Hadirkan Banjir Promo di HUT Ke-129, Cek di Sini!