Connect with us

HEADLINE

Kalsel Resmi Terapkan PPKM, Berikut 7 Kegiatan Masyarakat yang Dibatasi

Diterbitkan

pada

Pemprov Kalsel secara resmi memberlakukan PPKM Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah mengeluarkan surat instruksi ihwal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten kota se-Kalsel.

Dalam isi surat instruksi bernomor Nomor 01 Tahun 2021 itu, Gubernur memaparkan pertimbangan, mengapa PPKM perlu diterapkan di Kalsel. Salah satunya, angka kematian akibat Covid-19 yang masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,7 persen, hingga pada 9 Januari.

Di tambah lagi penambahan kasus positif virus corona di Kalsel, yang rata-ratanya masih tinggi di atas 5 persen dan percepatan pertumbuhan kasus baru meningkat.

 

“Untuk itu perlu upaya mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, diperlukan langkah-langkah sistematis dan strategis dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai ditingkat RT/RW,” ujar Sahbirin Noor.

 

Berikut 7 poin penting dalam penerapan PPKM di seluruh Kabupaten Kota se-Kalsel;

a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

c. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 20.00 WITA,

e. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

f. Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. Mengijinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara daring/online.
(Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->