KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pemerintah dan DPR membatalkan usulan pemberian izin mengelola atau konsesi tambang kepada kampus atau perguruan tinggi.
Menurut Bahlil, hal tersebut dilakukan setelah mendengarkan berbagai masukan publik dan menjaga independensi kampus atau perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan.
“Yang jelas saya memberikan penegasan bahwa tidak ada pemberian. Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus,” ujar Bahlil di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Bahlil mengatakan, yang diatur dalam revisi UU Minerba terbaru adalah izin tambang diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha lain yang nantinya bisa memberikan manfaat kepada kampus yang mau dan membutuhkan. Penerimaan manfaat pengelolaan tambang ini dapat diterima kampus dalam bentuk dana penelitian, dana pembangunan laboratorium, atau dana beasiswa.
Baca juga: Sempat Kabur, Mantan Kades Sungai Alat Disidang Kasus Pungli
“Dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD maupun badan usaha kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian, laboratorium, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan tidak ada soal toh,” kata Bahlil.
Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat memutuskan tidak memberikan izin konsesi tambang kepada pihak kampus atau perguruan tinggi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (RUU Minerba) disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2/2025).
Keputusan menolak wacana kampus mengelola tambang ini diambil pada rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
“Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers seusai rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Bentuk Tim Pembina Posyandu, Pemkab Banjar Gelar Rapat
Menurut Supratman, pemerintah akan menunjuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi. Dia mengatakan, perguruan tinggi akan mendapatkan manfaat tidak langsung dari pengelolaan tambang oleh BUMN, BUMD atau badan usaha swasta yang ditunjuk pemerintah.
“Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” jelas Supratman terkait wacana kampus mengelola tambang. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com/kk)
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sesosok mayat laki-laki didapati tergeletak di tengah hutan rawa kawasan Jalan A… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 1.082 persil sertifikat tanah berupa tanah jalan dan jalan fasilitas umum… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengunjung mulai terasa memadati pusat perbelanjaan pakaian dan makanan Pasar Sudimampir Banjarmasin… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Safari Ramadan Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Wabup Banjar Habib Idrus Al… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan puluhan pelamar yang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Darurat sampah di Banjarmasin sudah tak bisa ditolerir, keterbatasan titik kumpul sampah… Read More
This website uses cookies.