Connect with us

HEADLINE

Kanalisasi Jalan A Yani Banjarmasin, Roda Dua dan Roda Empat Dipisah

Diterbitkan

pada

Roda dua dan roda empat di jalan A Yani Banjarmasin diterapkan kanalisasi jalan. Foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terhitung sejak Senin (6/7/2020),  jajaran Sat Lantas Polresta Banjarmasin mulai menerapkan kanalisasi jalan. Penerapan memang saat ini baru dilakukan di ruas jalan A Yani kota Banjarmasin.

Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya, kanalisasi jalan yang baru ini diterapkan bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara roda dua diharuskan menggunakan lajur kiri jalan.

“Di Banjarmasin masih banyak pengendara roda dua yang masih menggunakan lajur sebelah kanan. Makanya kita berencana untuk menertibkan,” kata Gustaf, Selasa (7/7/2020) siang.

Kendati kewenangan jalan A Yani berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XV Kalimantan Selatan, Gustaf menyebutkan, jajarannya akan berkoordinasi membuat  rambu-rambu yang menunjukkan lajur yang harus dipergunakan.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya. Foto: Fikri

“Tetapi, saat ini kita lebih mengimbau kepada masyarakat dan mengarahkan bahwa lajur kiri adalah untuk pengguna roda dua,” ucap mantan Kasat Lantas Polres Banjarbaru ini.

Saat ini, penerapan kanalisasi jalan baru dilakukan di sepanjang Jalan A Yani dari Km 6 ke Km 1. Jika masyarakat sudah terbiasa, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan di ruas jalan-jalan lainnya, terutama yang memiliki dua lajur.

“Kita sudah menggelar anggota di sepanjang jalan A Yani, dan kita sudah menggunakan papan imbauan,” lugas Gustaf.

Gustaf menyebutkan, saat ini belum ada penindakan bagi pengendara yang tidak mematuhi penerapan kanalisasi jalan. Namun demikian, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan diberikan penindakan.

“Kita tidak ingin adanya penegakan hukum, tetapi kita ingin masyarakat lebih tertib tanpa harus melakukan tindakan. Tujuannya untuk mengurangi risiko kecelakaan. Sangat rawan kendaran roda dua itu berkendara di lajur kanan,” pungkas Gustaf. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie



iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->