Pilgub Kalsel
Kandidat Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu: Hanya Pelanggaran Administrasi Saja
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dihelat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai konsekuensi digelarnya Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Usai deklarasi dan penandatanganan pakta integritas komitmen protokol kesehatan di Pilkada Kalsel di KPU Provinsi Kalsel pada Kamis (10/9/2020), Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kaspiyah menuturkan, memang di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dicantumkan sanksi bagi bakal pasangan calon (bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan.
“Jadi, kalau Bawaslu masuknya itu lebih ke pelanggaran administrasi. Nah, kalau pidananya mungkin ada di perundang-undangan lainnya, misalnya Perda dan Perwali kan ada sanksinya,” kata Erna.
Lalu, untuk penanganan pandemi Covid-19, pihaknya mengacu pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. “Kita mengacu pada perundang-undangan yang ada.
Lalu, siapa yang menanganinya, kita akan serahkan atau rekomendasikan kepada instansi tersebut,” imbuh Erna.
Diakui Erna, berdasarkan pengamatan Bawaslu Provinsi Kalsel, masih ada kandidat belum mematuhi protokol kesehatan atau belum sesuai prosedur protokol kesehatan. Sehingga, masih dalam kajian pihaknya.
“Nantinya kalau memang menjadi pelanggaran terhadap administrasi.
Karena di peraturan pilkada hanya pelanggaran administrasi saja. Tidak ada sanksi pidananya dan diskualifikasi, sehingga akan kita serahkan pada instansi terkait,” terang Erna.
Disinggung imbauan Menteri Dalam Negeri RI yang mengimbau agar tidak terjadi kerumunan massa, Erna mengatakan akan mengkajinya lebih lanjut, apakah ada sanksi terhadap imbauan tersebut. Karena, imbauan tidak memiliki konsekuensi apapun, seperti penjatuhan saksi.
Pihaknya sendiri juga telah membuat imbauan kepada peserta pemilu, untuk saat pendaftaran itu harus mematuhi protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI.
“Kalau tidak ditaati, maka kita juga menemukan bawah ini ada pelanggaran administrasi. Karena tidak ada sanksi yang diatasnya lagi. Maka kami meminta kepada yang bersangkutan, kedepannya untuk menaati peraturan protokol kesehatan ini,” pungkas Erna. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Reporter : Fikri
Editor : Cell
Editor : Cell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin21 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah