HEADLINE
Kapan Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru, Ketua KPU Kalsel Belum Tahu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024.
PSU dilakukan pada seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Banjarbaru, dengan mekanisme pasangan pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby-Wartono melawan kotak kosong.
MK memberikan batasan waktu pelaksanaan PSU selama 60 hari atau 2 bulan terhitung sejak putusan dibacakan, Senin (24/2/2025) siang.
Baca juga: BREAKING! MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilwali Banjarbaru
Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan untuk memberikan kepastian hukum, maka harus dilakukan PSU Pilwali Banjarbaru sesuai dengan ketentuan pasal 54C dan 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan pasal 81 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Sekadar diketahui, perkara nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut pemohon adalah Muhammad Arifin, pemantau Pemilu dari Lembaga Visi Nusantara Kalimantan (LS Vinus) Kalimantan Selatan.
LS Vinus memberikan kuasa hukum kepada tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) yang terdiri sejumlah pengacara yakni Denny Indrayana, Muhammad Pazri, Kisworo Dwi Cahoyono, dan beberapa anggota.
Baca juga: Pilwali Banjarbaru Diulang, Daulat Rakyat Terselamatkan

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa. Foto: dok.kanalkalimantan
Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa merespon putusan PSU Pilwali Banjarbaru dengan mengatakan pihaknya menghormati putusan MK.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, karena sifatnya final dan mengikat wajib dilaksanakan,” kata Andi Tenri.
KPU sebagai penyelenggara menurutnya akan melaksanakan putusan MK yang memerintahkan pelaksanaan PSU Pilwali Banjarbaru di seluruh TPS dengan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong.
Namun, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa belum dapat memastikan kapan waktu pelaksanaan PSU, sebab masih harus berkordinasi dengan KPU RI.
Baca juga: Mengulik Lapak Pita Kaset di Pasar Loak Banjarmasin
“KPU Banjarbaru harus berkordinasi ke provinsi, dan provinsi berkordinasi ke KPU RI, terkait pelaksanaan kepastian hari apa (PSU, red), kita harus merapatkan timelinenya (Waktunya, red,” ujarnya.
Waktu 60 hari yang diberikan MK untuk menggelar PSU akan dimanfaatkan pihaknya untuk melakukan pencetakan surat suara ulang yang memuat paslon Erna Lisa Halaby-Wartono dan kolom kosong.
Termasuk membentuk penyelenggara pemilu seperti Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang betugas melaksanakan PSU.
“Mereka ad hoc sudah selesai, pastinya akan ada proses (perekruten) itu,” tutup Ketua KPU Kalsel.
Baca juga: Siap-Siap Idol Digoyang Bersama TOP 10 di Spektakuler Show 5 Indonesian Idol XIII
Sementara itu, Ketua Tim Banjarbaru Hanyar Muhammad Pazri memuji putusan sembilan hakim MK yang membatalkan pentapan pemenang Pilwali Banjarbaru 2024 dan memerintahkan PSU.
“Alhamdulillah, MK masih mengakomodir hak pemilih Pilkada Banjarbaru yang berkeadilan, demokratis dan berintegritas, serta MK kembali menegakkan aturan Pemilu,” ujar Muhammad Pazri, Ketua Tim Banjarbaru Hanyar.
Tim Banjarbaru Hanyar mengungkapkan berdasarkan putusan MK tersebut, maka terbukti jika KPU Banjarbaru telah melakukan pelanggaran dengan tidak menyediakan pilihan kolom kosong pada Pilwali Banjarbaru 2024 lalu.
“Karena Termohon (KPU Banjarbaru, red) tidak menjaga kemurnian suara pemilih dan tdk menjalankan prinsip pemilu, dan bertentangan dengan asas Adil dan Bebas,” sebut Pazri. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie

-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
9 Klien Rehabilitasi Narkoba Dapat Pendampingan Kesbangpol dan BNNK HSU
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu
Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Odmil III-15 Banjarmasin Limpahkan Kasus Juwita ke Pengadilan Militer
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Widya Dewi, Penyuluh Pertanian Asal HSU Raih Penghargaan dari Mentan RI
-
Hukum2 hari yang lalu
Kuasa Hukum Keluarga Juwita Siap Tambah Barang Bukti dan Saksi
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Pansus III DPRD Kotabaru Pelajari Tata Kelola Air Tangerang