Connect with us

Kota Banjarmasin

Over Kapasitas 700%, Program ‘Perumahan’ Napi Jadi Angin Segar Lapas Kelas IIA Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Lapas Kelas IIA Banjarmasin yang saat ini dihuni sekitar 2.300 napi. Foto: Fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kondisi Lapas Kelas IIA Banjarmasin saat ini masih cukup mengkhawatirkan. Hal ini dikarenakan ada sebanyak 2.300 narapidana (napi) ditampung di lapas ini. Padahal, kapasitas lapas hanya mampu menampung maksimal 300 napi saja.

Sehingga jika dihitung, Lapas Kelas IIA Banjarmasin mengalami overkapasitas sebesar 700 persen. “Akhirnya narapidana pun harus tidur berdesak-desakan di dalam lapas,” kata Kepala Lapas Kelas II Banjarmasin Imam Setya saat ditemui, Senin (6/4/2020) siang.

Diakui Imam, Lapas yang ia pimpin merupakan lapas yang dihuni oleh napi terbanyak se Kalimantan. Bahkan bukan tidak mungkin, karena banyaknya napi yang ditampung, lapas ini masuk ke dalam rekor empat besar terpadat se Indonesia.

Kepala Lapas Kelas II Banjarmasin Imam Setya Foto: Fikri

Menurut Imam, kendati ada upaya pengurangan napi sekitar 200 orang sebagai tindak lanjut dari instruksi Kemenkumham RI terkait pandemi Covid-19 di Indonesia, hal ini bukan berarti mampu mengurangi penghuni Lapas. Memang, tindakan ini masih membuat lapas tetap overkapasitas. “Saya menjadi Kalapas di sini baru Januari 2020 tadi.

Waktu saya masuk itu jumlah napinya mencapai 2.600 orang, jika keluar sekitar 280 orang keluar, berarti sisa 2.300-an napi,” jelas Imam.

Pembebasan untuk napi di Lapas Kelas IIA Banjarmasin ini dilakukan secara bertahap. Hingga Senin (6/4/2020) siang, total sebanyak 281 orang napi telah dibebaskan untuk dipulangkan ke rumahnya, dan diminta untuk tetap di rumah. “Hari pertama kita bebaskan dengan asimilasi ada 15 orang, hari kedua 77 orang, hari ketiga 84, hari keempat 64, dan hari ini 41 orang dan besok masih ada lagi,” lugas Imam.

Imam menungkapkan, pihaknya kemungkinan akan melakukan pembebasan terhadap beberapa napi, sesuai dengan edaran Ditjenpas Kemenkumham RI. Yakni, pidana pendek yang sudah setengah atau masa pidananya 6 bulan atau kurang dari 6 bulan. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->