Pemilu 2024
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Tegaskan Netralitas di Pemilu 2024
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan komitmen netralitas penuh anggota Polri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian menegaskan bahwa tugas utama Polri adalah untuk mengamankan dan memfasilitasi jalannya Pemilu secara adil, transparan, dan bebas dari campur tangan pihak manapun.
“Kami sebagai penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan lancar tanpa ada intervensi yang dapat mengganggu integritas Pemilu,” ujarnya.
Baca juga: Anak Habisi Nyawa Ibu Sendiri di Kobar, Hanya Karena Omelan
Jendral bintang dua ini menambahkan, seluruh jajaran Polri di Kalsel telah diberikan instruksi yang jelas untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
Irjen Pol Andi Rian meminta kepada seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan integritas Pemilu atau mendukung partai politik manapun.
Menurutnya, terdapat sanksi yang tegas bagi personel Polri apabila terbukti tidak netral dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Baca juga: Temuan Mayat Lelaki Tertelungkup di Astambul
“Saya ingin menekankan bahwa Polri adalah penegak hukum yang bertugas untuk melindungi keamanan dan kepentingan masyarakat secara adil dan tanpa pandang bulu. Kami siap bekerja sama dengan semua pihak terkait demi menjamin jalannya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” ucap Andi Rian.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung proses Pemilu. Kapolda menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pemilu berlangsung.
Dengan netralitas Polri dalam Pemilu akan menjadi pijakan kokoh dalam menjaga integritas dan keamanan selama proses demokrasi berlangsung di seluruh wilayah Kalsel.
Baca juga: Bendera Indonesia-Palestina Warnai Jalan Alalak Tengah
Masih kata Andi Rian, netralitas Polri merupakan perintah konstitusi seperti yang dijelaskan dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri. Khususnya pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis (ayat 1), serta tidak menggunakan hal memilih dan dipilih (ayat 2).
“Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal tersebut dalam pasal 28 ayat 1 dan 2. Bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan memilih dan dipilih,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota