HEADLINE
Kapolda Kalsel Minta 6 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Dihukum Berat
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sedikitnya 6 orang tersangka diamankan Polda Kalsel dalam pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional maupun jaringan lokal. Seluruh tersangka ini dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti 200 kilogram lebih sabu, ektasi dan serbuk ektasi, pada Rabu (20/5/2020) pagi.
Keenam tersangka ini, tiga diantaranya termasuk dalam jaringan internasional ialah Dimas Apriliano Teja Eka Satria, Syahrul Gunawan dan Mahmudi. Mereka diamankan pada 13 Maret 2020 silam. Ketiganya termasuk dalam jaringan internasional meliputi Malaysia-Kalimantan Timur (Kaltim)-Kalimantan Utara (Kaltara)-Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sedangkan tiga tersangka lainnya berada dalam jaringan lokal yakni Abdurrahman, Yudi Priyono dan Subur Santoso. Dalam hal ini pihak kepolisian mengamankan ketiga tersangka ini pada 6 Maret 2020, di masing-masing lokasi yang berbeda.
Keenam tersangka ini hanya bisa tertenduk saat menyaksikan ratusan kilogram narkoba yang rencananya akan mereka edarkan dimusnahkan Polda Kalsel. Mereka harus menghadapi hukuman yang akan diberikan.
Baca juga: Sabu Jaringan Internasional 200 Kg Lebih Dimusnahkan, Penghancuran Gunakan Mobil Mixer
Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta mengatakan bahwa dalam proses hukum keenam tersangka ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Dirinya berharap vonis yang nantinya akan diberikan adalah hukuman terberat.
“Kalau bisa diberikan vonis terberat. Kita tidak main-main kalau soal kasus narkoba karena menyangkut nyawa masyarakat,” katanya.
Diakui jenderal bintang dua tersebut, penangkapan terhadap ke 6 tersangka ini berkat informasi yang diberikan oleh seluruh stakeholder yang ada. Bahkan, kontribusi terbesar ialah informasi yang diberikan dari masyarakat.
“Ini menunjukan bahwa dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak bisa diatasi oleh Polisi saja. Tapi juga harus ada kerjasama dengan seluruh komponen masyarakat,” katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ada sebanyak 231 kilogram narkotika jenis sabu, ektasi sebanyak 54.899 butir dan serbuk ektasi seberat 218,4 gram. Seluruh barang bukti ini dimusnahkan secara massal dengan dilarukan kedalam deterjen menggunakan mobil mixer, lalu ditimbun di dalam tanah. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : bie
-
HEADLINE1 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Hujan-hujanan, Bocah di Banjarbaru Meninggal Dunia di Selokan Sempit Depan Rumah
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
Bisnis2 hari yang lalu
Waspada Pinjaman Online, OJK Kalsel: Pinjol Ilegal Cenderung Beri Kemudahan Diawal
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
LPTQ HSU Membidik Tiga Besar MTQ ke-35 Kalsel di Tapin
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock