Kota Banjarmasin
Karantina Wilayah Ditolak, Wali Kota Banjarmasin Ganti Bikin Posko Sosialisasi Bendung Covid-19
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah wacanan pemberlakuan karantina wilayah di Kota Banjarmasin ditolak Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Wali Kota Ibnu Sina memiliki solusi lain. Langah ini dilakukan untuk membendung penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Seribu Sungai.
“Kita boleh sebenarnya mengusulkan. Kalau ditolak oleh forum lalu lintas, itu saya kira dengan mempertimbangkan beberapa aspek,†kata Ibnu di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (2/4/2020) siang. Apalagi, semenjak Kota Banjarmasin menjadi local transmission penyebaran virus Covid-19. Maka idealnya Kota Banjarmasin harus benar-benar dilokalisir. Apalagi, kata Ibnu, Pemerintah Pusat melalui Juru Bicara Presiden RI mengatakan, jika daerah ingin melakukan isolasi skala kecil dibolehkan dengan ketentuan yang diberikan.
Kendati demikian, Ibnu mengatakan masih ada solusi lain. Yaitu dengan mendirikan posko di sejumlah titik, terutama di Terminal Pal 6, Pemurus Luar, Banjarmasin. Namun demikian, ia memastikan langkah ini tidak disertai penghentian kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Kota Banjarmasin. Posko ini sendiri, didirikan untuk menyampaikan sosialisasi terlebih dahulu.
“Hanya memberikan informasi terlebih dahulu. Tapi kita ingin betul-betul melindungi, jangan sampai warga Kota Banjarmasin semakin banyak yang tertular virus Covid-19 ini,†kata Ibnu.
Sasarannya adalah, orang-orang yang datang lintas provinsi. Seperti dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. “Makanya kami sudah menyampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin untuk meminta izin kepada Dishub Provinsi Kalsel untuk menggunakan Terminal Pal 6, kita bikin posko di situ. Kemudian bus-bus dari Kaltim ataupun angkutan umum dari Kalteng, begitu masuk harus diperiksa,†jelas Ibnu.
Lalu, apa alasan forum menolak wacana karantina wilayah lokal? Ibnu membeberkan, jalan yang ditutup adalah jalan nasional yang kewenangannya ada di Pemerintah Pusat. “Ditambah lagi kalau menggunakan istilah karantina wilayah itu kewenangan pusat,†tambah Ibnu.
Ia menegaskan, Keputusan Gubernur Kalsel nomor nomor 188.44/021/kum/2020 tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar daerah provinsi, sudah cukup jelas menegaskan pembatasan orang masuk ke Kalsel. Sehingga, perlu ada tindak lanjut dari keputusan gubernur ini di Kota Banjarmasin.
“Upaya kita membatasi itu adalah dalam rangka mendeteksi betul orang yang keluar masuk. Kita tidak melarang orang masuk ke Banjarmasin, tetapi harus diawasi betul supaya kita tahu status kesehatannya,†beber Ibnu. Sebelumnya, Forum LLAJ menolak wacana karantina wilayah. Ini mencuat usai rapat antara Dishub Kota Banjarmasin dengan Forum LLAJ di Kantor Dishub Kota Banjarmasin, Rabu (1/4/2020) kemarin.
“Pada prinsipnya rencana memperketat akses masuk di Pal 6 dan Handil Bakti tidak mungkin bisa dilaksanakan,†kata Kepala Dishub Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik. Ichwan membeberkan, pihaknya sudah memberikan dua pilihan saran untuk memperketat akses keluar masuk Kota Banjarmasin. Pertama, yakni menutup beberapa perbatasan kota. Namun hal itu ditolak, karena hanya Presiden yang memiliki kewenangan tersebut.
Kedua, Ichwan memberikan saran untuk melakukan pengecekan suhu tubuh pada setiap pengendara yang melewati kawasan Pal 6. Namun demikian, saran ini dianggap rawan dan berpotensi mengundang kemacetan yang panjang. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Cell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin22 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara