Connect with us

HEADLINE

Kasus Investasi Bodong BBM Oknum Bhayangkari Jalani Sidang Pertama

Diterbitkan

pada

Terdakwa kasus investasi bodong berinisial FN menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru, Selasa (9/7/2024) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus investasi bodong Bahan Bakar Minyak (BBM) solar yang menjerat terdakwa FN mulai menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru, Selasa (9/7/2024) siang.

Ada 63 korban investasi bodong BBM solar yang langsung melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel pada awal Maret 2024 lalu. Kemudian kasus ini dilimpahkan dari penyidik Polda Kalsel kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru per 20 Juni 2024 lalu.

Perempuan anggota Bhayangkari ini pun hadir bersama tim kuasa hukum mendengarkan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang PN Banjarbaru.

Junaidi, kuasa hukum terdakwa FN mengatakan bahwa surat dakwaan sebelumnya telah diterima sejak beberapa hari lalu. Yang mana pada intinya terdakwa bersama tim kuasa hukum berniat mengajukan eksepsi atau jawaban terhadap dakwaan tersebut.

Baca juga: Sidang Kasus Tawuran Geng Remaja di Banjarbaru, Hukuman Terjelek Bisa di Lapas atau Panti Sosial

“Hakim memberi kesempatan menanggapinya pada persidangan tanggal 15 Juli 2024. Ketika kami coba bicara dengan tim kami ternyata ada nilai yang disebutkan dalam dakwaan masih ada yang belum tepat bahasanya, nilai yang terlalu besar padahal tidak seperti itu kenyataannya,” ujar kuasa hukum terdakwa FN.

Dalam eksepsi, kata dia, tim kuasa hukum mengaku akan mencoba menegakkan segala sesuatu termasuk tindak pidana penipuan.

“Kami ingin meluruskan apa adanya, kalau ada yang belum tegak maka akan kami luruskan, ada hal-hal yang sangat prinsip tentu akan dituangkan dalam eksepsi kami,” sambung dia.

Baca juga: Media Massa Pengaruhi Pemilih Tentukan Pilihan Pemimpin di Pilkada 2024

Tim kuasa hukum para korban investasi bodong. Foto: wanda

Sementara itu kuasa hukum para korban, Henny Puspitawati mengatakan, saat persidangan mulai bergulir, pihaknya mengkritik pada bagian kerugian yang dialami oleh para korban senilai Rp21 miliar-Rp30 miliar.

Pihaknya berpendapat bahwa aliran uang puluhan miliar itu tersebut tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja.

“Kami dari pihak korban meminta mengusut tuntas, salah satunya untuk penipuan dan TPPU-ny (Tindak Pidana Pencucian Uang) kita masih on proses masih berjalan dan akan kami kawal,” ujar Henny Puspitawati menambakan.

Dalam proses peradilan ini, para korban yang tergabung dalam paguyuban yang dibentuk mengharapkan ada pengembalian aset-aset yang disita dari FN.

Baca juga: Dukung Pelestarian Budaya, PLN Luncurkan Program TJSL UMKM Rumah Adat Songket Mempawah

“Mudah-mudahan nanti putusan hakim berpihak ke para korban untuk bisa mengembalikan aset ke para korban dan bisa dibagi,” sambung dia.

Di sisi lain para korban bersama kuasa hukum, juga mengawal terkait TPPU yang disinyalir dilakukan oleh FN.

“TPPU ini tindak pidana lanjutan dari pidana asalnya, jadi kerugiannya hampir sama, juga ada penyitaan, tapi dengan benda yang berbeda, apabila kami tidak mendapatkan hasil aset pada pidana asal atau kurang kami akan tetap kejar di TPPU,” jelas dia.

Terdakwa FN dalam agenda sidang perdana ini, didakwakan pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Audisi Indonesian Idol 2024 : Dari Palembang ke Banjarmasin, Tunjukkan Bakatmu!

Serta pasal 45 huruf a ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan selama proses perkara berlangsung, FN dititipkan di Lapas Perempuan Martapura. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->