Connect with us

Hukum

Kasus Karhutla, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejari HSU

Diterbitkan

pada

Tersangka pelaku Karhutla dilimpahkan ke Kejari HSU Foto : ist

AMUNTAI, Penegakan hukum terhadap pelaku pembakar lahan terus dilaksanakan. Seperti yang dilakukan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) yang telah menyerahkan berkas perkara satu orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada Kejaksaan Negeri HSU.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, pada Rabu (16/10) mengatakan, Unit Tipidter Satreskrim Polres HSU telah mengirimkan berkas dan barang bukti tersangka kepada Kejaksaan Negeri HSU.

Perkara Karhutla yang dilimpahkan ke Kejaksaan atas nama SU alias HT (64) warga Desa Kandang Halang No 130 RT 03 Kecamatan Amuntai Tengah. “Tersangka SU alias HT (64) sengaja membakar lahan menggunakan korek api kayu, Senin 16 September 2019 pukul 16.30 wita di Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU. Ini jelas melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP dengam ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan atau Pasal 108 jo 69 ayat 1 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Iptu Kamaruddin.

Iptu Kamaruddin menuturkan, kasus ini berawal saat Tim Satgas Karhutla HSU melaksanakan Patroli di wilayah rawan kebakaran lahan di Desa Pasar Senin dan melihat pelaku sedang membersihkan lahan miliknya dan sekitarnya dengan cara membakar.

Saat ditanyakan oleh Tim Satgas, pelaku mengakui bahwa lahan tersebut ia bersihkan dengan cara dibakar untuk ditanami. Kemudian tim mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti seperti identitas pelaku dan korek api kayu. Diperkirakan, luas lahan yang terbakar kurang lebih 2.400 meter persegi, yang kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polres HSU untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kabupaten HSU termasuk salah satu daerah yang terpapar kabut asap akibat Karhutla.

Sebelumnya operasi karhutla kurang lebih berjalan mengungkap hingga lebih 200 kejadian dan penetapan 20 tersangka, Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP M Rifai dari laporan yang masuk ke Polda Kalsel berasal dari jajaran satgas karhutla.

“Termasuk data terakhir dari Polres HSS yang tertangkap tangan, kemudian Polres Balangan, kemudian Polres Tala, dan terakhir tadi malam Polres HST. Ini sudah kita amankan tersangkanya,” terang Rifai di ruang press conference Polda Kalsel, Selasa (23/9) lalu.

Diterangkan lebih lanjut oleh Rifai, para tersangka yang ada ini akan ditindaklanjuti. Apakah para tersangka ini termasuk yang melakukan secara perorangan atau terkait korporasi. Sejauh ini, berdasarkan laporan dari Krimsus Polda Kalsel sudah menemukan dua tersangka dari korporasi.

Ketika ditanya berada dimana dua tersangka korporasi tersebut dan terdiri atas korporasi apa saja, Polda Kalsel masih belum memberi keterangan lebih lanjut. “Nanti kita sampaikan, itu sudah menjadi atensi pimpinan. Kalau sudah, nanti kita share lagi,” terang Rifai.

Untuk tersangka dari korporasi ditangani oleh Polda Kalsel. Sementara tersangka lainnya berada di wilayah polres masing-masing. Terdata ada 13 polres, sedangkan untuk hukuman, bervariasi. Untuk kasus tersangka yang tertangkap tangan dan membawa alat, melanggar pasal 188 dan mendapat hukuman sekitar 10 tahun lebih.(fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->