HEADLINE
Kasus Keterlibatan Kampanye Camat SE, Sentra Gakkumdu Limpahkan ke Polres Banjar
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dianggap memenuhi syarat dan diduga ada unsur pidana pemilu, Sentra Gakkumdu Banjar sepakat kasus keterlibatan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Banjar pada kampanye salah satu pasangan calon terpenuhi dengan bukti pelapor. Sentra Gakkumdu Banjar membawa kasus dugaan pelanggaran netralitas Camat Aluh-aluh SE ke tahap kedua.
Naik ke tahap dua kasus dugaan keterlibatan oknum Camat Aluh-aluh Kabupaten Banjar ini dilimpahkan oleh Gakkumdu Banjar ke Polres Banjar guna dilakukan penyidikan.
“Setelah sebelumnya ditangani di Sentra Gakkumdu Banjar ditahap pertama, kami yang terdiri dari 3 instansi Bawaslu, Polres Banjar dan Kejaksaan menaikan kasus ini ke tahap kedua, yang mana sekarang untuk lidiknya diserahkan ke Polres Banjar,” ujar Koordinator Gakkumdu Banjar Muhammad Syahrial Fitri.
Ditambahkan Syahrial setelah dilakukan pencermatan di Gakkumdu Banjar berdasarkan bukti dan saksi pihaknya hanya menetapkan satu orang terlapor, sementara keterlibatan pasangan calon dalam kampanye waktu itu di Kecamatan Aluh-aluh tidak ditemukan unsur pidana.
“Berdasarkan hasil pencermatan kami untuk posisi terlapor hanya ditetapkan satu orang, sementara keterlibatan pihak Paslon Bupati Banjar sendiri tidak kami temukan,” katanya.
Adapun keberlanjutan tahap kedua yang sekarang di tangani oleh tim penyidik dari Polres Banjar setidaknya membutuhkan waktu selama dua pekan, jika kembali memenuhi unsur pidana Pemilu maka kasus ini akan kembali di bawa ke pengadilan.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pidana pemilu bermula dari laporan warga Kecamatan Aluh-aluh Kasmayuda. Camat SE dilaporkan melanggar netralitas sebagai seorang ASN yang hadir di kampanye Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 H Saidi Mansyur-Habib Idrus Alhabsyi. Pelapor menyerahkan sejumlah berkas dan bukti dukung berupa foto hingga video kegiatan kampanye yang diduga melibatkan kehadiran Camat SE.
Sekadar diketahui Pemerintah Kabupaten Banjar sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/458PPK.2/BKDPSDM tentang netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) yang langsung diturunkan dan diteken oleh Bupati Kabupaten Banjar H Khalilurrahman kepada seluruh SKPD di Pemkab Banjar.
*Klik disini untuk baca atau download SE Pemkab Banjar tentang netralitas ASN dalam Pilkada (red)
Jika terbukti melanggar netralitas, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Banjar, Camat Aluh-aluh SE bakal kena sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (kanalkalimantan.com/tim)
Editor : Bie
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
28 Ribu Butir Obat Keras Dimusnahkan Polres HSU
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
BPK Serahkan LHP Kepatuhan Belanja Daerah Kabupaten Banjar