Connect with us

HEADLINE

#KawalPutusanMK dari JPO Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Spanduk sepanjang sekitar 3 meter bertuliskan tagar #KawalPutusanMK membuka aksi simbolik di atas jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Ahmad Yani Km 34, Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (22/8/2024) siang. Foto: Walhi untuk Kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Spanduk peringatan bertuliskan tagar #KawalPutusanMK terbentang dari atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Ahmad Yani Km 34, Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (22/8/2024) siang.

Aksi #KawalPutusanMK menjadi puncak kegusaran masyarakat termasuk di Kalsel, menandakan kondisi demokrasi hari ini sedang tidak sehat.

Merespons kondisi ‘sakit’ itu, masyarakat sipil dan mahasiswa diinisiasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel menyatakan sikap DPR RI dan pemerintah terhadap putusan MK 60 dan 70 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dengan spanduk sepanjang sekitar tiga meter di atas JPO itu, mereka lakukan aksi simbolik untuk mengkampanyekan dan mengajak masyarakat peduli, prihatin, serta bersuara terhadap penjegalan konstitusi itu.

“Bisa disebut sebagai aksi simbolik pemantik, biar warga Kalsel khususnya, agar aware dengan kondisi demokrasi kita, dan merespon pembangkangan konstitusi oleh DPR RI yang menganulir putusan MK terkait syarat calon kepala daerah,” ujar kordinator aksi #KawalPutusanMK, Jefri kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (22/8/2024) siang.

Baca juga: Dewan Guru Besar UI: Setop Revisi UU Pilkada!

Jefri mengatakan melalui aksi ini, mereka yang peduli pada demokrasi  mengupayakan respon terhadap penjegalan putusan MK terkait syarat calon kepala daerah.

Poin besar tuntutannya, DPR RI sebagai penjaga demokrasi dan konsitusi, seharusnya taat pada konstitusi di Indonesia.

“Harusnya DPR RI secara moral menaati putusan MK bukan malah menganulir putusan MK itu,” tegas dia.

Baca juga: PLN Hadirkan 100 Persen Listrik Hijau HUT ke-79 RI di IKN

Mereka berpendapat dengan tanpa ada putusan MK tersebut, syarat calon kepala daerah akan berpotensi melanggengkan politik dinasti yang diketahui sudah berjalan.

Bahkan rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan manuver dengan merevisi RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 ini menurutnya harus dibatalkan, bukan malah ditunda.

“Saat ini beberapa elemen masyarakat sedang melakukan konsolidasi juga terkait dengan aksi aksi untuk terus mengawal kasus ini agar yang dianulir DPR RI ini tidak terjadi bahkan sidang yang hanya ditunda ini harusnya dibatalkan,” jelasnya.

Baca juga: Desa Panyipatan di Tala Tawarkan Tiga Wisata Alam Sejukkan Mata

Dalam aksi itu juga, mereka menempelkan poster-poster untuk membangun kesadaran di antara masyarakat  agar mempunyai tujuan yang sama yaitu mempertahankan demokrasi di Indonesia.

Diketahui, sehari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, Baleg DPR RI, menggelar rapat panitia kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024).

Rapat itu untuk menindaklanjuti putusan MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon dalam Pilkada. Kemudian bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Baca juga: Razia Satpol PP Banjarbaru, Pj Sekda Dapati Miras Oplosan dan PSK

Berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK Putusan ini memberikan peluang bagi parpol kecil untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Ini juga menjadi angin segar bagi calon yang belum memenuhi syarat ambang batas dukungan atau threshold, lantaran sebagian besar parpol besar telah diborong salah satu kandidat.

Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.(Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->