Kalimantan Selatan
Kebijakan PPKM Dinilai ‘Matikan’ Warga, Ini 9 Tuntutan FRI Kalsel ke Pemerintah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa yang tergabung dari Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan, Senin (30/8/2021) siang.
Aksi para mahasiswa masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Koordinator lapangan FRI Kalsel, Zikri Nor Abadi menilai, langkah PPKM yang diambil oleh pemerintah kurang efektif untuk warga kelas menengah ke bawah. Sebab banyak karyawan yang kehilangan pekerjaan dan di-PHK karena terdampak dari PPKM ini.
“Untuk mengurangi kasus Covid-19 ini efektif, akan tetapi untuk ekonomi masyarakat kurang efektif, karena dapan membuat masyarakat yang semula berpenghasilan, menjadi jatuh miskin dan tidak punya penghasilan lagi,’’ ujarnya.
Baca juga: Kabar OTT di Probolinggo, KPK Periksa Bupati di Mapolda Jatim
Dalam hal ini FRI Kalsel yang terdiri dari dari masyarakat sipil, mahasiswa, pedagang dan elemen lainnya menggeruduk Kantor DPRD Kalsel menyampaikan aspirasi rakyat Kalsel ke pemerintah.
Adapun tuntutan dari masa aksi FRI Kalsel terdiri dari 9 poin diantaranya
pertama menuntut pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi gratis secara merata untuk masyarakat dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Kedua, menuntut pemerintah menjamin pembiayaan kesehatan untuk masyarakat seperti tes diagnosa Covid-19, pemberian suplemen kesehatan pasca vaksin, memberikan jaminan rehabilitasi secara utuh; mulai dari pemenuhan kebutuhan makan, ekonomi dan kebutuhan medis pasca vaksin bagi rakyat, khususnya kelompok rakyat rentan, seperti, buruh, nelayan, pedagang kaki lima dan lain-lain, dan jaminan biaya pengobatan pasien Covid-19, termasuk pasien yang melakukan isolasi mandiri.
Ketiga, menuntut pemerintah menjamin pemenuhan hak-hak dasar rakyat selama pandemi Covid-19 melanda sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2018
Keempat, menuntut pemerintah menerapkan kebijakan karantina wilayah sebagaimana amanat UU Nomor 6 tahun 2018.
Kelima, menuntut pemerintah menjamin pemberian pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang berkeadilan dan berperikemanusiaan selama pandemi Covid-19.
Keenam, menuntut pemerintah untuk melakukan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang progresif dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Ketujuh, menuntut pemerintah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan, terutama dalam menunjang upaya percepatan penanggulangan pandemi Covid-19.
Kedelapan, menuntut pemerintah untuk memperjelas dan menjamin pengelolaan limbah penanganan Covid-19.
Kesembilan, menuntut pemerintah meningkatkan jaminan ketersediaan alat kesehatan, farmasi, dan makanan untuk penanggulangan pandemi Covid-19. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter: ibnu
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!