Connect with us

Politik

Kecewa, Mahasiswa Tak Lagi Percaya Legislator Kalsel!

Diterbitkan

pada

Mahasiswa yang menamakan diri Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan saat demo ke DPRD Kalsel menuntut pencabutan RUU Omnibus Law, Senin (13/7/2020). foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan menyeruduk gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, menuntut pencabutan RUU Omnibus Law, Senin (13/7/2020).

Usai menyuarakan aspirasi, salah satu juru bicara dari mahasiswa, Iqbal Hambali mengungkapkan, ratusan mahasiswa kecewa lantaran hampir gagal bertemu dengan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK yang tengah memimpin rapat badan anggaran. Padahal, mereka meminta komitmen dari wakil rakyat Kalsel untuk bersikap menentang RUU Omnibus Law.

“Sempat kecewa, mula-mula diberitahukan oleh salah satu anggota DPRD Kalsel bahwa Ketua ada, namun memimpin rapat. Terus dari Ketua Komisi IV datang lagi dan menyatakan bahwa Ketua DPRD tidak ada,” kata Iqbal.

“Ternyata, setelah ditekan (Ketua DPRD Kalsel) ada di tempat. Ini menguatkan kami bahwa kami hampir tidak memiliki kepercayaan dengan anggota DPRD Kalsel,” imbuh Iqbal.

 

Karena sudah berkali-kali menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law, Iqbal menyebutkan bahwa mereka ingin mendapatkan fasilitas dalam penyaluran tuntutannya. Yaitu berupa diskusi virtual yang dijanjikan oleh DPRD Kalsel akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Nanti ada diskusi virtual dengan DPD RI, DPR RI dan Gubernur Kalsel,” kata Iqbal.

Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, ia tidak menampik akan menggelar aksi dengan jumlah yang besar. “Kami akan turun kembali di tanggal 16 Juli,” tegas Iqbal.

Mahasiswa yang menamakan diri Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan saat demo ke DPRD Kalsel menuntut pencabutan RUU Omnibus Law, Senin (13/7/2020). foto: fikri

Ditambahkan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, diskusi virtual nantinya juga diikuti oleh 13 kabupaten dan kota di Kalsel. Terutama kaitannya dengan daerah yang memiliki pertambangan dan sikap-sikapnya.

“Tapi kita harus memahami, di kabupaten dan kota serta provinsi tidak ada kewenangan (soal RUU Omnibus Law). Tapi itu kewenangan pusat, pengawasan tetap di kita,” kata Supian.

Ditanya sikap mahasiswa yang hanya ingin bertemu dengan dirinya dan bukan anggota dewan lain, Supian menyebutkan karena surat yang diserahkan ke Pemerintah Pusat ditandatangani olehnya. Kendati secara tersurat maupun tersirat sudah ada di dalam surat yang berisi tuntutan penolakan RUU Omnibus Law itu.

“Awalnya surat sudah ada, dari jawaban tadi. Wajar, karena bidangnya Komisi IV pasti Ketua Komisi IV (Lutfi Saifudin). Tapi kalau beliau minta, kita siap,” pungkas Supian. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->