Connect with us

Kabupaten Banjar

Kedapatan Tidak Pakai Masker, Pengunjung Pasar Martapura Hanya Diberi Teguran

Diterbitkan

pada

Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 di pasar Martapura. Foto : Wahyu

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 30 tahun 2020 penerapan disiplin protokol kesehatan mendapati sejumlah pelanggar. Razia pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilakukan di pasar Batuah Martapura dipimpin Iptu Sidik, Selasa (15/9/2020) pagi.

Personel gabungan dari Polres Banjar, 8 personel dari Polsek Martapura Kota, dan 12 anggota dari Satpol PP Kabupaten Banjar.

Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto mengatakan, untuk rute yang disasar adalah, Pasar Batuah Martapura, pertokoan CBS dan Alun-alun Ratu Zalecha Martapura.

“Kami lakukan patroli dialogis, memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, jaga jarak kepada para pengunjung maupun pedagang pasar Martapura,” ungkapnya.

Ada beberapa orang yang kedapatan tidak patuh terhadap protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, dan langsung beri teguran oleh petugas.

Hasil yang dicapai dengan melakukan penindakan terhadap pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 15 orang.

“Operasi yustisi ini dilakukan agar masyarakat sadar betapa pentingnya memakai masker saat ini, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya . (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter : Wahyu
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->