Connect with us

HEADLINE

Keimigrasian Black List Travel Umrah Al-Jizyah, 4 Orang dari Kalsel Diduga TKI Ilegal

Diterbitkan

pada

Kepala Kanim Banjarmasin Kememkumham Kalsel, Syarifullah.

BANJARMASIN, Mei 2019, satu agen perjalanan umrah telah dimasukan ke dalam daftar hitam Kantor Imigrasi. Menyusul terendusnya kegiatan yang tidak sesuai dengan SOP imigrasi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanim Banjarmasin Kememkumham Kalsel, Syarifullah saat sosialisasi keimigrasian berdasarkan Surat Edaran Nomor.IMI-277 GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan tenaga kerja Indonesia non prosedural dan penetapan tarif baru PNBP pada kantor imigrasi serta implementasi aplikasi pendaftaran antrian online paspor online (APAPO) ver 2.0, Kamis (20/6), di Hotel Mercure Banjarmasin.

Sekadar diketahui, di tempat pemeriksaan imigrasi kanim dan TPI se-Indonesia pada peridoe 1 Januari hingga 1 Juni 2019, tercatat 2.169 permohonan yang ditunda penerbitannya akibat diduga TKI non prosedural dan 196 orang keberangkatannya ditunda karena diduga TKI non prosedural.

Sosialisasi implementasi aplikasi pendaftaran antrian online paspor online (APAPO) ver 2.0, Kamis (20/6), di Hotel Mercure Banjarmasin.

“Tercatat 4 orang dari Kalsel dan 1 dari Mataram yang tidak kembali saat menjalankan ibadah umrah di kota suci Makkah,” sebut Syarifullah.

Dijelaskan lebih lanjut, penyelundupan ini dilakukan oleh oknum dengan cara menggunakan PT travel sebagai perantara sehingga bisa menyelundupkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural.

“Kegiatan yang tidak sesuai dengan SOP imigrasi, bukan dilanggar petugas, tapi oknum. Ada penyelundupan orang secara tidak sah,” jelas.

Modus yang digunakan oleh para TKI non prosedural ini pun telah diketahui oleh pihak imigrasi. Sesampainya di Makkah, para TKI ini meminta izin dengan alasan menjenguk keluarga sehingga pihaknya bisa meninggalkan kamar hotel. “Mereka izin mau jenguk keluarga, koper ditinggal di hotel, paspor dipegang oleh pendamping. Terus mereka pergi dan tidak kembali lagi,” ungkap Syarifullah.

Alhasil, PT Al-Jizyah yang merupakan agen travel dimana para TKI itu tercatat, kini tidak diberi izin oleh pihak imigrasi untuk membuat paspor sebelum paspor para TKI non prosedural tersebut diserahkan kepada pihak imigrasi. Pun juga untuk travel agen lainnya, pihak imigrasi kian meningkatkan serta pengawasan.

Oleh sebab itu melalui kegiatan yang juga dihadiri oleh para mahasiswa ini, pihak imigrasi mencari solusi agar semua pihak dapat bekerja sesuai aturan izin resmi pemerintah. Sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti perdagangan manusia.

Beberapa risiko TKI non prosedural adalah tidak mendapat TPPO, gaji tidak dibayar, tindak pidan kekerasan dalam rumah tangga (tempat kerja), tidak terawasi perwakilan RI, dan deportasi. (mario)

Reporter:Mario
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->