Connect with us

Hukum

Kejari Banjarbaru Musnahkan Barbuk Tindak Kejahatan di 2018-2019


403 Perkara Tahun 2018 dan 289 Perkara Januari-Agustus 2019


Diterbitkan

pada

Kejari Banjarbaru memusnahkan barang bukti perkara tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) selama tahun 2018 hingga 2019. Foto : rico

BANJARBARU, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru memusnahkan barang bukti perkara tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) selama tahun 2018 hingga 2019.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan bahkan mencapai ribuan, seperti halnya tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 32,46 gram, carnophen zenith sebanyak 2.020 butir, ineks kurang lebih 37 butir, tembakau gorila 0,16 gram, dan ganja 11,99 gram.

Barang bukti jenis obat-obatan terlarang juga ada yang dimusnahkan terdiri dari obat senedryl sebanyak 1.186 butir, obat merk dermovate 25 g cream sebanyak 22 pieces, 26 butir obat ampucilin trihydrate 500 mg , obat amoxillin 500 mg sebanyak 66 butir, obat mefenamic acid 500 mg sebanyak 44 butir dan obat fimestan forte sebanyak 47 butir.

Selain itu, ada barang bukti lainnya seperti miras 920 botol, tuak 2.227 liter, senjata tajam sebanyak 15 bilah, handphone sebanyak 158 unit, dan kosmetik ilegal sebanyak 108 pieces.

Pemusnahan barang bukti kejahatan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Silvia Desty Rosalina, didampingi Sekda Kota Banjarbaru H Said Abdullah, Ketua DPRD Banjarbaru H AR Iwansyah, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, BNN serta BPOM.

 

Cara pemusnahan barang bukti kali juga dilakukan dengan cara berbeda-beda. Misalnya, Narkoba yang diblender, Sajam dibelah menggunakan mesin pemotong, handphone dihancurkan dengan palu,  kosmetik dibakar. Sampai dengan ribuan botol berbagai merk yang dihancurkan dengan alat berat.

Kepala Kejari Banjarbaru menjelaskan, pelaksanaan putusan yang dilakukan oleh pihaknya bukan sebatas pelaksanaan hukuman badan, denda, dan biaya perkara. Tetapi juga barang bukti yang di dalam putusan hakim dirampas untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap penyelesaian perkara hukum kepada publik. Total jumlah perkara incraht yang akan dimusnahkan barang buktinya pada hari ini adalah sebanyak 212 perkara,” kata Silvia.

Dirinya juga mengaku, dengan banyaknya barang bukti dari ratusan perkara ini, membuktikan bahwa kejahatan di Banjarbaru semakin beragam. Oleh sebab itu sinergi dari semua pihak penegak hukum, diharapkan bisa terus terjalin.

“Dapat kita lihat bahwa kota Banjarbaru menjadi sasaran empuk tindak kejahatan. Ini menjadi tugas kita para penegak hukum untuk menekan tingginya angka tindak kejahatan,” lanjutnya.

Dalam laporannya, Silvia memaparkan penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada tahun 2018 sampai dengan 2019 semuanya telah terbukti 100 persen. Dengan rincian 403 perkara pada tahun 2018 dan 289 perkara pada bulan Januari-Agustus 2019.

Sementara itu, Sekda Kota Banjarbaru, Said Abdullah  menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap jajaran aparat penegak hukum antara lain Pengadilan Negeri Banjarbaru, Polres Banjarbaru, BNN, Satpol PP, BPOM, dan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin yang telah bersinergi dengan baik terhadap Penuntut Umum sehingga mewujudkan tegaknya kepastian hukum di wilayah Kota Banjarbaru.

“Pencapaian tersebut mengindikasikan adanya pemahaman yang sama di antara aparat penegak hukum bahwa kejahatan adalah musuh bersama yang harus diberantas dan di lawan bersama-sama,” pungkasnya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->