Connect with us

HEADLINE

Kejari Banjarbaru Ungkap Sindikat Korupsi Kredit Macet Kupedes BRI

Diterbitkan

pada

Kejari Banjarbaru menggelar press rilis kasus korupsi pinjaman Kupedes macet tahun 2020 di BRI Unit Guntung Payung Banjarbaru, Selasa (9/7/2024) siang. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mengungkap sindikat satu keluarga dalam kasus korupsi kredit macet BRI Unit Guntung Payung tahun 2020.

Pembobol dana pinjaman dari Kupedes (Kredit Usaha Pembangunan Desa) BRI macet itu nilai kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.

Kejari Banjarbaru menyebut terdakwa utama bernama H Andi Syamsul Bahri berkomplot dengan Mulyani (menantu), Ahmad Yulia (keponakan), dan Nur Cahaya (anak). Keempat orang itu sudah menjadi terdakwa dengan berkas perkara terpisah.

“Khusus untuk terdakwa H Andi sebenarnya ada empat pinjaman, jadi dia ada Rp400 juta, pinjamannya menggunakan nama anaknya Nur Cahaya, Mulyani adalah menantunya, dan Ahmad Yulia adalah keponakannya,” ujar Kajari Banjarbaru, Hadiyanto, dalam press rilis di kantor Kejari Banjarbaru, Selasa (9/7/2024) siang.

Baca juga: Halu Kecubung ‘Landa’ Kalsel, Dua Pengguna Meninggal Dunia di RSJ Sambang Lihum

“Jadi keluarga ini berada dalam satu rumah, sebuah sindikat bisa kita bilang,” sambung Hadiyanto.

Kajari Banjarbaru menjelaskan bahwa H Andi menjalankan proses peradilan dari rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana Richard Wylson Takaendengan (selaku mantri kredit bank), terdakwa Etna Agustiany (berkas perkara terpisah), dan Sahrianoor alias Sari Yaumi (berkas perkara terpisah).

Mereka melakukan praktek korupsi dengan modus menggunakan agunan berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Surat Penguasan Tanah /Sporadik palsu. Total kerugian negara pada pinjaman Kupedes BRI Unit Guntung Payung pada saat itu mencapai Rp2,755 miliar.

Kajari Banjarbaru, Hadiyanto. Foto: wanda

Dari rangkaian perkara ini, pinjaman senilai Rp400 juta itu, kata Hadiyanto, terdakwa hanya melunasi sebesar Rp100 juta. Dimana saat ini uang tersebut dititipkan kepada pihak BRI.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong BBM Oknum Bhayangkari Jalani Sidang Pertama

“Karena yang beredar seolah-olah mereka meminjam Rp100 Juta, padahal faktanya Rp400 juta dengan sporadik palsu, satu sporadik digunakan untuk dua jenis sporadik yang lain,” sebut dia.

“Untuk pinjaman atas nama tiga orang lainnya belum dilunasi sampai saat ini, masih ada sekitar hampir Rp300 jutaan,” sambungnya lagi.

Dia menyebutkan khusus secara keseluruhan kerugian dari angka Rp2,7 miliar itu, yang sudah terselamatkan sekitar Rp1,4 miliar, atau masih ada Rp1,3 miliar yang belum dibayarkan.

Uang tersebut kabarnya digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa, bukan sebagai modal usaha. Kajari Banjarbaru mengatakan bahwa terdakwa hanya memiliki satu tempat usaha yang digunakan oleh anaknya, menantu, dan keponakan H Andi.

“Pencairan pinjaman digunakan pada saat itu bukan dalam kondisi Covid-19, bahkan sebelum Covid-19 sudah berlangsung di tahun 2019 awal, dan mereka tidak bisa membayar dalam jangka waktu satu tahun selama Covid, dan jadi kredit macet ketika BRI mengesekusi jaminan yang ternyata palsu,” terang Kejari Banjarbaru.

Baca juga: Lakukan Laga Persahabatan Sepak Bola, Bupati Banjar Silaturahmi ke Desa Belangian

Adapun pinjaman seharusnya, kata dia, diperuntukan bagi 38 nasabah, tapi pada kenyataannya hanya dinikmati oleh terdakwa, terpidana, serta sindikatnya.

“Karena merupakan sindikat, dari 38 nasabah tidak ada satu pun yang benar-benar menjadi penerima, sebab dikelola oleh lima orang tadi, jadi terlihat sindikat kerjasamanya dengan BRI,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->