KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) menggeledah kantor Kecamatan Wanaraya dan kntor KUD Jaya Utama terkait tukar guling lahan perkebunan kelapa sawit, Jum’at (22/4/2022).
Hasilnya sejumlah dokumen turut diamankan dan tanah seluas 6 hektare ikut disita.
Kajari Batola Ebenezer Silalahi melalui Kasi Intel Kejari Batola M Hamidun Noor saat menggelar press rillis secara daring bersama sejumlah awak media mengatakan, setelah ditetapkan dua orang tersangka, satu diantaranya mantan Kades Kolam kanan, pihak Kejari Batola menggeledah kantor KUD dan kantor Camat.
“Hasilnya kami sita sejumlah dokumen dan 6 hektare lahan tukar guling itu,” jelas Hamidun.
Baca juga : Warga Trans Sinar Baru Batola Terima CSR Sembako dari PT PBB
Lebih jauh, Hamidun memaparkan, perbuatan dua orang tersangka yaitu MI dan SAH bertentangan dengan Pemendagri No.4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Pasal 9 dan Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3.
Sehingga dikenakan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001. (Kanalkalimantan.com/rdy)
Reporter : rdy
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pisah sambut Kapolres Banjar dari AKBP M Ifan Hariyat kepada AKBP Dr… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan pemutihan denda pajak sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) punya 'pekerjaan rumah' berat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim kuasa hukum Juwita wartawati media online meminta Oditurat Militer (Odmil) III-15… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani membuka bimbingan manasik haji bagi… Read More
This website uses cookies.