HEADLINE
Kejati Kalsel Didesak Ambil Alih Kasus Sengketa Lahan Plasma Sawit di Batola
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sengketa lahan plasma kelapa sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel mendesak Kejati Kalsel ambil alih penangan kasus lahan sawit transmigran.
Puluhan pengunjuk rasa sampaikan tuntutan kepada Kejati Kalsel agar mengambil alih kasus yang melibatkan petani dan KUD Jaya Utama –mitra PT Agri Bumi Sentosa (ABS), kasusnya kini masih ditangani Kejari Barito Kuala.
Para pengunjuk rasa disambut Kasi Penkum Kejati Kalsel R Novelino S dipimpin, orasi singkat disamapaikan H Akhmad Husaini.
“Melihat kerugian masyarakat, masyarakat menuntut agar sertifikat dan lahan mereka yang sebelumnya tidak diurus perusahaan agar dikembalikan, serta proses hukumnya diambil alih Kejati Kalsel. Kita berharap kasus ini diusut tuntas termasuk keterlibatan orang-orang penting,” tuntut Husaini.
Baca juga : Dukung Pelaksanaan PTM, BIN Kalsel Gelar Vaksinasi Pelajar di Balangan
Sebelumnya, ketiga pihak baik petani plasma, KUD Jaya Utama dan PT ABS sudah dua kali melakukan mediasi bersama. Difasilitasi oleh Kesbangpol Batola, namun belum juga mendapatkan titik terang.
Para petani menuntut tiga permintaan, yakni lahan dan sertifikat dikembalikan, serta lahan dirawat sendiri.
Hal ini karena para petani dari empat kecamatan sudah tidak percaya dengan KUD Jaya Utama dalam pengelolaan lahan sawit mereka, selama kurang lebih 11 tahun terakhir.
Aksi demo di depan Kejari Batola juga pernah dilakukan, hingga akhirnya kejaksaan mengambil alih kasus, namun belum menemukan ada putusan hukum.
Baca juga : Bupati Banjar H Saidi Mansyur Minta Penghargaan Adiwiyata Bukan Hanya Simbol
Para petani kecewa pihak KUD bebas lalu lalang melakukan panen sawit, hingga akhirnya petani plasma melakukan pemasangan portal di jalur akses utama di Desa Kolam Kanan.
Tidak hanya itu petani plasma juga mengambil alih lahan plasma mereka yang dianggap bertahun-tahun tidak terurus oleh perusahaan. Proses hukum berjalan dituntut secepatnya diselesaikan dan ditangani oleh para penegak hukum.
Sekadar diketahui kasus plasma sawit antara petani dan KUD Jaya Utama mitra PT ABS di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, sudah ditangani Kejari Batola. Kejari Batola membentuk tim khusus dari Kasi Pidsus dan Kasi Intel sampai tahap penyelidikan 27 Juli 2021, kemudian diperpanjang hingga 21 Oktober 2021.
Terbaru naik ke tahap penyidikan, kasus sengketa lahan kelapa sawit plasma yang ditangani Kejari Batola berlanjut.
Baca juga : Operasi Zebra Telabang 2021 Polres Kapuas Tilang Pelanggar yang Membahayakan Keselamatan
Ada dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, kasus berlanjut ke tahap penyelidikan bidang Pidum Kejari Batola pada 21 Oktober 2021.
“Pada hari ini kami sudah melakukan expose, untuk kasus plasma sawit ini tim berpendapat perkara dapat dinaikan ke penyelidikan Pidsus untuk lebih dalam,” kata Hamidun Noor, Kasi Intel Kejari Batola.
Dikatakan Hamidun saat melakukan penyelidikan Tim Intel telah menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga mengakibatkan kerugian negara. Kedepan dalam penyelidikan mengharapkan masyarakat bersabar menunggu berjalannya proses hukum yang telah kejaksaan laksanakan.
Ditanya mengenai durasi penyelidikan Pidsus, ia mengatakan sesuai SOP, yakni 30 hari kerja dan jika diperlukan bisa diperpanjang 30 hari lagi.
Dengan kejelasan tahapan itu, pihaknya pun meminta masyarakat tetap sabar menunggu jalannya proses hukum ini. (kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank
-
Hukum2 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Alat Peraga Kampanye Paslon Diskualifikasi Dicopot