Connect with us

Hukum

Kejati Kalsel Tahan 5 Tersangka Kasus Pipa di Kabupaten Banjar

Diterbitkan

pada

Lima tersangka ditahan Kejati Kalsel diduga merugikan negara Rp4,2 miliar dari proyek pipa di Disperkim Banjar. Foto : rendy

MARTAPURA, Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan tiga tahun lebih dari tahun 2016, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel menahan 5 tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Perumahaan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banjar yang ditaksir merugikan negara Rp 4,2 miliar.

Kejati Kalsel menetapkan 2 mantan pejabat ASN Pemkab Banjar dan 3 orang rekanan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kelima tersangka masing-masing berinisial HR dan EM  yang merupakan mantan pejabat di Disperkim Banjar dan 3 rekanan JJ, DJ, dan MS.

“Kelima tersangka yang kami tahan sudah melalui pemeriksaan kesehatan dan bisa kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Selain itu untuk keperluan penyidikan penahanan dapat kita perpanjang,” jelas Aspidsus Kejati Kalsel Dwianto Prihartono, Kamis (28/11) kemarin.

Diketahui adapun dasar dari kasus ini bermula ketika mendapati hasil audit dari BPKP Kaselteng, potensi dari kerugian keuangan negara sebesar Rp4,2 miliar itu sudah termasuk dengan kerugian dari konsultan pengawas sebesar Rp82 juta.

Modus para tersangka ialah melakukan mark-up anggaran, pelaksana sebagian fiktif. Menurut penyidik, penggelembungan harga satuan pipa di-mark-up dari Rp1,3 juta menjadi Rp3 juta. Mulanya proyek ini untuk sambungan pipa rumah yang akan digunakan untuk mengalirkan air minum dari PDAM Intan Banjar. Nilai proyek Rp9 miliar terdiri dari 46 paket. Di mana satu paket menyambung 60 unit rumah bagi keluarga miskin.

Penyidik Kejati Kalsel menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->