Hukum
Kejati Kalsel Tahan Dirut Perusahaan Kasus Korupsi Pembiayaan Konstruksi Bank Pemerintah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sorang pengusaha berinisial AM di ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.
AM selaku Direktur Utama PT Alfath Salima Mulia diduga telah melakukan penyimpangan pembiayaan konstruksi yang dikucurkan salah satu bank milik pemerintah yang berkantor cabang di Banjarmasin.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH dalam keterangan pers mengatakan, AM diduga melakukan penyimpangan pembiayaan konstruksi yang dikucurkan sebesar Rp5,8 miliar kepada perusahaannya dari bank pemerintah tahun 2019.
Baca juga: Anggota DPRD Kapuas 2024-2029 Dilantik, Pj Bupati Darliansjah : Kepentingan Publik di Atas Pribadi
AM resmi ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel sejak Kamis (15/8/2024) lalu.
Penyidik menjerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan subsidair dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Nestapa Batubara di Konsesi PT Merge Mining Industri
Untuk 20 hari kedepan, AM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin dari tanggal 15 Agustus 2024-3 September 2024.
Penahanan AM, kata Yuni Priyono, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT – 827 /O.3.5/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024
Tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik menurutnya merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kalsel.
“Sebab korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian negara, dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi-institusi publik,” pungkas Kasi Penkum Kejati Kalsel. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Aksi Solidaritas untuk Juwita Gaungkan Dukungan Keadilan bagi Korban Femisida
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Indikasi Rudapaksa hingga Terbunuhnya Juwita di Tangan Jumran
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
DPRD Banjarbaru Beri Atensi pada Proses Hukum yang Adil bagi Tersangka Jumran
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Reka Adegan Jumran Habisi Juwita, Dipiting Lalu Dicekik
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Dinsos Kalsel Salurkan Bantuan Banjir di Desa Pondok Babaris, Ini Kata Bupati HSU
-
Olahraga2 hari yang lalu
Hadapi Porprov XII Kalsel, PBSI Balangan Gelar Seleksi Atlet