Connect with us

Hukum

Kejati Kalsel Tahan Dirut Perusahaan Kasus Korupsi Pembiayaan Konstruksi Bank Pemerintah

Diterbitkan

pada

Tersangka AM saat akan dilakukan penahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. Foto: Kejati Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sorang pengusaha berinisial AM di ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.

AM selaku Direktur Utama PT Alfath Salima Mulia diduga telah melakukan penyimpangan pembiayaan konstruksi yang dikucurkan salah satu bank milik pemerintah yang berkantor cabang di Banjarmasin.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH dalam keterangan pers mengatakan, AM diduga melakukan penyimpangan pembiayaan konstruksi yang dikucurkan sebesar Rp5,8 miliar kepada perusahaannya dari bank pemerintah tahun 2019.

Baca juga: Anggota DPRD Kapuas 2024-2029 Dilantik, Pj Bupati Darliansjah : Kepentingan Publik di Atas Pribadi

AM resmi ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel sejak Kamis (15/8/2024) lalu.

Penyidik menjerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidair dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Nestapa Batubara di Konsesi PT Merge Mining Industri

Untuk 20 hari kedepan, AM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin dari tanggal 15 Agustus 2024-3 September 2024.

Penahanan AM, kata Yuni Priyono, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT – 827 /O.3.5/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024

Tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik menurutnya merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kalsel.

“Sebab korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian negara, dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi-institusi publik,” pungkas Kasi Penkum Kejati Kalsel. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Situs toto macau
  • -->