HEADLINE
Kekerasan di Wadas: Listrik Mati, Sinyal Ponsel Hilang, Warga Terkepung di Masjid
KANALKALIMANTAN.COM – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Achmad Luthfi melanggar komitmennya dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penyelesaian konflik agraria di Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengaku telah berkomunikasi dengan Achmad Luthfi. Dari hasil pembicaraannya, Polda Jateng berkomitmen akan melakukan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam penyelesaian lahan di Wadas.
“Komnas HAM sudah memperoleh komitmen dari Kapolda Jateng bahwa pendekatan yang akan dilakukan persuasif dan humanis,” kata Beka saat dihubungi Suara.com, Selasa (8/2/2022).
Namun pada kenyataan, komitmen tersebut dilanggar, sebab saat melakukan pengukuran lahan di Desa Wadas terjadi bentrok antara kepolisian dengan warga.
Bahkan sejumlah warga setempat turut ditangkap. Karenanya, Komnas HAM meminta agar ada evaluasi terkait pendekatan yang dilakukan Polda Jawa Tengah.
“Kalau ada kekerasan dan penangkapan tentu saja komnas menyayangkan hal tersebut terjadi dan meminta ada evaluasi total terhadap pendekatan yang ada,” tegas Beka.
Di samping itu, Komnas HAM juga meminta agar pengukuran lahan yang dilakukan ditunda sampai adanya dialog dengan masyarakat.
“Kami meminta penundaan pengukuran di atas lahan warga yang setuju,” ujar Beka.
Diketahui sejak Senin (7/2/2022) kemarin, ratusan aparat kepolisian telah melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, Belakang Polsek Bener yang bertepatan dengan pintu masuk Desa Wadas.
Kondisi ini berbarengan pula dengan matinya lampu di Desa Wadas sedangkan desa lain tidak terjadi. Demikian hal itu disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada hari ini. Bahkan, dalam kronologi yang ditulis YLBHI, dilaporkan ada warga yang dibawa polisi ke Polsek Bener.
Baca juga : Fakta Hari Pers Nasional, Jejaknya Ada Sejak Era Hindia Belanda
Perwakilan YLBHI Zainal menyampaikan, pada hari ini ada pasangan suami istri dari Desa Wadas yang kebetulan akan ke Kota Purworejo dan melewati depan Polsek Bener.
Di sana, mereka mendapati bahwa kondisi jalan sudah dipenuhi dengan mobil polisi. Saat sedang sarapan di sekitaran lokasi tersebut, mereka didatangi polisi dan dibawa ke Polsek Bener.
“Istrinya kemudian melarikan diri dan sampai ke Desa Wadas, sedangkan suaminya hingga saat ini masih belum diketahui keberadaanya,” kata Zainal saat dikonfirmasi.
Baca juga : Tiga Meninggal Dunia di Banjarbaru, Disebut Komorbid dan Belum Divaksin
YLBHI juga melaporkan, sejak Selasa pagi tadi sinyal ponsel di Desa Wadas tiba-tiba hilang. Hal itu berbarengan dengan apelnya ratusan polisi pada pukul 08.00 WIB di Lapangan Kaliboto.
“Polisi membawa alat lengkap (tameng, senjata, anjing polisi),” sambung Zainal.
Kemudian, pada pukul 09.00 WIB, Zainal menyebut jika petugas dari Badan Pertanahan masuk ke Desa Wadas untuk melakukan pengukuran. Mereka dikawal oleh ribuan polisi yang masuk pada sekitar pukul 10 pagi.
“Polisi juga merobek seluruh banner dan poster perlawanan warga.Sejak pukul 10 pagi hingga saat ini, seluruh akses jalan ke Desa Wadas dipenuhi polisi dan Warga terkepung,” jelasnya.
Atas hal tersebut, YLBHI mengecam keras tindakam polisi yang masuk kampung dan mengintimidasi warga Desa Wadas. YLBHI juga menolak pengukuran di Desa Wadas.
Kemudian, YLBHI juga menolak penambangan Quarry di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener
Terakhir, mengecam tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga Wadas yang dilakukan oleh Polresta Purworejo.
Baca juga: Banjarbaru Berstatus PPKM Level 2, Dua Meninggal Dunia Positif Covid-19
Berikut ini pernyataan sikap YLBHI dan LBH Yogyakarta terhadap aksi kekerasan di Desa Wadas dalam rilis yang diterima.
Berkaitan update dan informasi yang didapat dilapangan, juga berkaitan dengan pemberitaan berdasarkan klaim sepihak dari kepolisian dan gubernur. YLBHI dan LBH Yogyakarta ingin menyampaikan pandangan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:
- 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping.
Bahwa penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama). Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga. - Klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi.
Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi. Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu). - Klaim Gubernur Jateng, Ganjar yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan adalah pembohongan publik.
Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberap media yang menyatakan tidak ada kekerasandan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik. Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan scara fisik. - Pengacara Publik LBH Yogyakarta dihalang-halangi dan mendapatkan pengusiran pada saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener.
Bahwa pihak kepolisian melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap. Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19. Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta. Selain itu di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali. Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP.
Baca juga: Tiga Terduga Pelaku Prostitusi Terciduk Polisi di Penginapan Arjuna
Berdasarkan fakta-fakta di atas, YLBHI dan LBH Yogyakarta menyatakan sikap.
1. Tarik mundur aparat Kepolisian dan TNI dari Desa Wadas.
2. Bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.
3. Hentikan pengukuran di Desa Wadas.
4. Hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.
Sebelumnya, polisi mengamankan 23 orang bersenjata tajam saat terjadi ketegangan dalam proses pengukuran bakal lokasi Proyek Waduk Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (8/2/2022). (Kanalkalimantan.com/Suara.com)
Reporter : Suara.com
Editor : kk
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu
-
Hukum3 hari yang lalu
KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Kenakan Jaket Putih, H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Jalani Debat Publik Kedua
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Juara di Singapore Open Dance Championship 2024, Frem Harumkan Nama Indonesia