Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Keluh-kesah Warga Barabai Kala Banjir, Ingin Amankan Motor Malah Ditolak
KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Bencana banjir menjadi trauma tersendiri bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah, bagaimana tidak sepanjang tahun 2021 sudah 5 kali permukiman warga direndam banjir.
Awal tahun 2021, kali pertama banjir besar terjadi pada Januari lalu, dan sekarang pada bulan November, khususnya kota Barabai dan sekitarnya dikepung banjir sudah kali keempat.
Warga sudah ‘terbiasa’ menyelamatkan diri dan barang-barang berharga, dan sedikit warga yang memilih bertahan di dalam rumah masing-masing karena dianggap paling aman.
Salah satu warga RT 18 Muntiraya, Barabai Darat, Ahmad Amin harus mendapatkan kekecewaan ketika dia ingin meletakkan kendaraannya di pendopo Bupati HST untuk menghindarkan dari banjir.
Baca juga: Gatalan Serang Pengungsi Banjir HST, Listrik di Sebagian Wilayah Masih Dipadamkan
Ketika ditemui Kanalkalimantan.com, Selasa (30/11/2021) pagi, di pengungsian Gedung Juang, Amin menceritakan pada hari Jumat (26/11/2021) mendapatkan penolakan ketika ingin mengungsikan kendaraannya ke pendopo Bupati, tetapi tidak diperbolehkan oleh penjaga.
“Jumat ulun minta izin ke Satpol PP untuk meletakkan sepeda motor di muka pendopo, tetapi tidak diperbolehkan dengan dalih tidak diizinkan oleh bapak,” ungkapnya.
Masih kata Amin, dirinya hanya mendengar tidak diberikan izin tanpa ada diberikan penjelasan kenapa dia ditolak ketika ingin mengamankan sepeda motor miliknya.
Amin sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena mendapat penolakan ketika dirinya ingin mengamankan barang pribadi ke tempat yang diyakini lebih aman tersebut.
“Ini bencana mas, jauh berbeda dari bupati dahulu, warga dibolehkan meletakkan barangnya di sana. Bahkan kami dilayani di sana seperti disediakan makanan dan lainnya,” ucapnya membandingkan.
Ketika warga saling bahu membahu menolong tetangga meminjamkan sebagian rumahnya menjadi pengungsian, pendopo Bupati malah tidak terbuka untuk warga Barabai yang membutuhkan.
Padahal menurut Amin, ia hanya ingin mengamankan sepeda motornya, sementara dirinya mengungsi di SDN 1 Barabai Timur.
Baca juga: Lionel Messi Raih Ballon d’Or untuk Ketujuh Kalinya
Sementara itu, Bupati HST, Aulia Oktafiandi ketika ditemui awak media enggan memberikan keterangan.
Pemkab HST menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari untuk menangani daerah terdampak banjir bandang, Minggu (28/11/2021) malam.
“Malam ini kita akan menyampaikan status bencana banjir HST adalah statusnya tanggap darurat,” kata Bupati HST, Aulia Oktafiandi saat melakukan tinjauan ke posko tanggap darurat bencana didampingi Kapolres HST dan Kalak BPBD HST.
Ia menuturkan pemerintah daerah langsung melakukan tindakan cepat setelah mendapatkan informasi adanya bencana banjir bandang melanda permukiman rumah penduduk di HST. Penetapan ini bertujuan agar proses penanganan dilakukan dengan cepat. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Serap Masukan Rencana Detail Tata Ruang Kertakhanyar-Gambut, PUPRP Banjar Gelar Konsultasi Publik Kedua
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Melati Sekumpul Juara I Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa