Connect with us

Kabupaten Kapuas

Kemenag Kapuas Perbolehkan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Diterbitkan

pada

Kepala Kantor Kemenag Kapuas H Ahmad Bahruni. foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan panduan penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441H/2020M.

Panduan ini dibentuk guna menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 dalam bentuk surat edaran (SE) nomor 18 tahun 2020.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas H Ahmad Bahruni didampingi Kasubbag TU H Hamidhan mengatakan, terkait SE tersebut pihaknya segera menyampaikan ke masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, pengurus masjid seluruh Kapuas, serta pihak-pihak yang akan melakukan penyembelihan serta kepada instansi terkait lainnya.

“Surat edaran itu mengatur bagaimana pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah tetap memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat,” kata Bahruni, Selasa (7/7/2020).

Untuk itu, surfat edaran tersebut perlu disampaikan agar dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dari sekarang.

“Agar dalam pelaksanaan nantinya benar-benar optimal sehingga kita terhindar dari penularan Covid-19,” terangnya.

Di samping itu, lanjutnya, dengan tetap memperhatikan syariat Islam terhadap  pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : bie



iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->