Connect with us

HEADLINE

Kemenangan Sebuku Group, Pil Pahit yang Harus Ditelan Pemprov Kalsel


Berbagai gerakan massa yang ikut turun gunung mendukung pencabutan SK Gubernur Kalsel ternyata tak cukup kuat melawan palu hakim. Kekalahan di kandang ini, menjadi pil pahit kedua yang dirasakan Pemprov. Lalu, mampukah memenangkan pertarungan tandang di PT TUN Jakarta?


Diterbitkan

pada

PTUN Banjarmasin memenangkan gugatan PT SILO Group Foto: Ammar

BANJARMASIN, Pukulan telak kembali dirasakan Pemprov Kalsel. Setelah kekalahan dalam putusan sela beberapa waktu lalu, kini pil pahit kembali harus ditelan. Sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dengan agenda pembacaan vonis atas tiga pokok materi gugatan Sebuku Group (PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal, dan PT Sebuku Tanjung Coal), pada Kamis (7/6), akhirnya membatalkan SK pencabutan Gubernur Kalsel terhadap Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).

Ya, babak pertama—jika bisa disebut demikian, dari drama sengketa Pemprov Kalsel melawan gugatan konsorsium tambang yang melelahkan akhirnya usai. Hiruk-pikuk aksi massa yang berlangsung marathon sepanjang sidang pun juga harus berbesar hati menerima putusan majelis hakim. Sebab ternyata, suara palu hakim tak seirama dengan hasrat keinginan.

Tiga majelis hakim PTUN Banjarmasin yang menyidangkan tiga perkara tersebut memutuskan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang pencabutan IUP OP milik Sebuku Grup pada sidang gugatan PT Sebuku Sejaka Coal dengan nomor perkara 4/G/2018/PTUN.BJM yang dipimpin Luthfie Ardhian SH, MH.

Ketua majelis hakim dalam pertimbangannya menyampaikan, tidak menemukan surat aspirasi masyarakat melalui Peraturan Bupati Kotabaru tanggal 29 Desember 2004 berupa larangan aktivitas pertambangan Batubara di Pulau Laut. Selain itu pencabutan izin lingkungan bukan atau tidak sama dengan pencabutan izin usaha produksi. (Baca: Kalah di Kandang, Pemprov Kalsel Pastikan Banding ke PT TUN Jakarta).

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim menyampaikan putusan menyatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya. “Mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya dan oleh karenanya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yang menjadi objek sengketa a quo batal. Mewajibkan tergugat mencabut SK Gubernur, menghukum biaya perkara sebesar Rp  277.500,” kata Luthfie.

Selain perkara PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC), majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Retno Widowati juga memenangkan perkara nomor 5/G/2018/PTUN.BJM yang diajukan PT Sebuku Tanjung Coal.  Begitu juga majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 6/G/2018/PTUN.BJM dari PT Sebuku Batubai Coal, yang dipimpin oleh hakim ketua Dafrian.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi Muhammad Asrun menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding atas putusan yang disampaikan majelis hakim PTUN Banjarmasin. Dia menilai izin operasi merupakan kelanjutan dari izin usaha penyelidikan yang terus dieksploitasi.

Menurut Asrun, izin-izin tersebut awalnya masih dalam situasi larangan dari keputusan melarang tambang dari bupati Kotabaru yang tidak dilihat oleh majelis hakim. “Bukan hanya itu, terkait dengan daya dukung lingkungan pun, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” terangnya.

Di sisi lain, Asrun juga masih tetap ngotot menyoal status kuasa hukum Sebuku Group, Yusril Ihza Mahendra yang tidak terlihat sebagai anggota asosiasi konsultan hukum. Asrun berdalih bahwa semua peringatan yang diberikan kepada pihak Sebuku Group telah diakui oleh majelis hakim dan tidak ada sanggahan dari pihak penggugat. Menurut Asrun, pihak penggugat menerima, tetapi tidak dijadikan sebuah pertimbangan. Kalaupun disebut tidak ada sebuah konsiderans Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2004, ia mempertanyakan kenapa dipakai sebagai bahan pertimbangan kalau memang itu tidak ada.

“Majelis menetapkan keputusan ini dengan fakta-fakta sepihak. Ini majelis bersifat mendua, di satu pihak mengakui bahwa adanya peraturan bupati nomor 24, tapi tidak dipakai dalam pertimbangan,” ujar Asrun.

Menurutnya, permasalahan lingkungan bukan hanya bukti empiris, tetapi daya dukung lingkungan adalah sesuatu yang riil dan dibenarkan oleh saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup. “Kami akan melakukan banding terhadap perkara ini dan akan menampilkan fakta-fakta lain terkait dengan persoalan lain,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sebuku Grup, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan kliennya sudah tepat dan adil. Sebab semua sesuai bukti-bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Hakim memutuskan SK Gubernur Kalsel yang mencabut izin pertambangan PT. Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi Asrun tidak puas, silakan ajukan banding,” katanya.

Yusril mengatakan, hakim cukup jernih dan gamblang berdasarkan argumen, bukti, saksi fakta, dan saksi ahli yang jelas. “Hakim memutuskan bahwa SK pencabutan tersebut bertentangan dengan Undang-undang,” ujarnya.

Menurut Yusril, majelis hakim secara khusus telah mempertimbangkan Perbup Kotabaru Nomor 30 Tahun 2004 tentang Larangan Tambang di Pulau Laut, walau tidak tertuang dalam keputusan gubernur. Tapi, hakim mempertimbangkan juga bahwa ada aturan hukum yang lebih tinggi ihwal tata ruang nasional. “Hakim mempertimbangkan bahwa ada UU tata ruang nasional, Perda tentang Tata ruang Kalsel, dan tata ruang kotabatu yang semua menyatakan bahwa Pulau Laut adalah pulau dijadikan tempat perikanan dan pertambangan,” ujar pengacara kondang ini.


Laman: 1 2

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->