Connect with us

NASIONAL

Kemendagri Larang Calon Kepala Daerah Kampanye dengan Kerahkan Massa

Diterbitkan

pada

Pasangan NIAT saat mendaftar ke KPU Gresik. Foto: Suara/Amin Alamsyah

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menyayangkan masih terjadinya kerumunan dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPUD masing-masing. Padahal Mendagri Tito Karnavian sudah sudah memperingatkan ihwal paslon menghindari pemusatan massa.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM), Bahtiar, mencatat setidaknya kerumunan massa terjadi dalam dua terakhir di mana para paslon secara serentak mendaftarkan diri ke KPUD.

“Mendagri sudah menghimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar dalam keterangan yang diterima Suara.com, Minggu (6/9/2020).

Bahtiar berujar, Kemendagri mendukung agar KPU serta Bawaslu dapat menghentikan segala bentuk kerumunan massa, sebagaimana ketentuan yabg tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 di mana pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan.

Disebutkan Pasal 50 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan.

Karena itu, Bahtiar meminta aparat keamanan dan aparat penegak hukum menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” kata Bahtiar.

Hal senada juga diminta Bahtiar kepada para pimpinan partai politik untuk dapat mengimbay cakadanya masing-masing agar dapat mematuhi protokol kesehatan.

“Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perseorangan,” tandaS Bahtiar.(suara)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->